Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan, bahwa kegiatan pemeriksaan atau penyekatan yang dilaksanakan oleh petugas gabungan ini berlangsung sejak pukul 07.00 Wita.
"Kami bersama-sama dengan petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, serta Dishub secara rutin melaksanakan penyekatan di sejumlah titik di Kabupaten Gianyar. Salah satunya adalah di Pos Penyekatan Masceti, Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh Gianyar ini," ujarnya.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti berlakunya PPKM Darurat sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 15 Tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor : 09 Tahun 2021 dan SE Bupati Gianyar Nomor : 360/1.144./BPBD/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 dalam tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Gianyar.
Sebanyak 26 personil gabungan dilibatkan dalam penyekatan di Pos Masceti ini, "Terbagi atas 20 personil Polri, 2 personil TNI, serta 4 orang personil Satpol PP," katanya.
Kegiatan ini merupakan untuk menyekat atau memeriksa masyarakat yang keluar dan masuk ke wilayah Kabupaten Gianyar selama pemberlakukan PPKM Darurat untuk mencegah penyebaran covid- 19.
"Hasil kegiatan ini petugas berhasil memeriksa sebanyak 1.260 unit kendaraan, terbagi atas 560 kendaraan roda empat, serta 700 kendaraan roda dua," ucap Kapolres Gianyar.
Bahkan, sebanyak 270 kendaraan terpaksa diputar balikan oleh petugas karena tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi serta tidak memiliki tujuan yang jelas.*
(Agung DP/Iskandar/Hms)