Batam dan Tanjung Pinang Masuk Dalam Perluasan PPKM Darurat Luar Jawa dan Bali

Sunday, July 11, 2021, 15:29 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Batam - Pemerintah menetapkan perluasan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali mulai 12 Juli atau Senin pekan depan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si., Sabtu (10/7/2021).

"Sebanyak 15 Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa dan Bali yang semula hanya diterapkan PPKM Mikro, kini dinaikkan statusnya menjadi PPKM Darurat," ucap Kombes Harry. 

Kebijakan itu diumumkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang juga dihadiri Menteri Kesehatan, Mendagri dan Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Covid-19. 

"Keputusan berdasarkan penilaian di level 4 yang BOR-nya di atas 60% dan kasus Covid-19 naik signifikan dengan capaian vaksinasi kurang dari 50%, maka pemerintah mendorong perluasan PPKM darurat diluar Pulau Jawa dan Bali," ujar Kabid Humas Kombes Pol Harry 


Ada 15 daerah yang ditetapkan untuk melaksanakan PPKM Darurat diluar Pulau Jawa dan Bali yang berasal dari 8 (delapan) Provinsi, termasuk diantaranya 2 Kota di Provinsi Kepulauan Riau yaitu Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang. 

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Polda Kepri bersama unsur TNI dan Pemda akan memberikan backup perkuatan kepada Polresta Barelang dan Polres Tanjung Pinang, dalam menegakkan aturan PPKM Darurat. 

"Oleh karena itu, kita berharap kerjasama dari seluruh elemen masyarakat Batam dan Tanjung Pinang, untuk bersama-sama menjalankan kebijakan ini dengan membatasi aktifitas khususnya, yang termasuk kedalam kelompok esensial," katanya. 

"Sedangkan yang termasuk dalam kelompok kritikal tentu pelaksanaanya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021," tutup Kabid Humas Kombes Pol Harry.*

(Rianto/Hms)

TerPopuler