Dit Resnarkoba Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Daun Ganja Kering

Thursday, July 22, 2021, 15:04 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Batam - Sebanyak 1.121,5 gram Narkotika jenis daun ganja kering dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, dengan dipimpin oleh Ps. Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., dan didampingi Ps. Paur II Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat, Kamis (22/7/2021).

"Berdasarkan dari 2 Laporan Polisi serta Berita Acara Pemeriksaan Labfor, maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini, total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.121,5 gram daun ganja kering, di sisihkan untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 1.077.,5 gram, dan sisanya sebanyak 44 gram di sisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di pengadilan," ungkap Kompol Nanang Indra Bakti. 


"Barang bukti jenis sabu tersebut kita musnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat," jelasnya menambahkan. 

Para tersangka, kata Kompol Nanang dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1), (2) Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. 

"Ancaman hukumannya mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," tutup Kompol Nanang Indra Bakti.*

(Rianto/Hms)

TerPopuler