Kapolres Bersama Dandim 1619/Tabanan Pimpin Penyekatan dan Patroli Gabungan Malam Hari

Saturday, July 10, 2021, 13:37 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Tabanan - Untuk dapat mencegah dan untuk mengurangi mobilitas aktivitas kegiatan masyarakat di tempat umum yang dapat menimbulkan kerumunan, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15 tahun 2021, yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Bali nomor 09 tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Tabanan nomor 517/10/BPBD tentang PPKM Darurat. 

Jajaran Polres Tabanan bersinergi dengan Kodim 1619/Tabanan, Satpol PP dan Dinas Perhubungan kabupaten Tabanan, semakin gencar penyekatan PPKM Darurat Jawa - Bali.

Seperti halnya pada hari Jumat tanggal  9 Juli 2021 mulai pukul 20.05 Wita Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar, S.I.K., M.H., bersama Dandim 1619/ Tabanan Letkol Inf Ferry Adianto S.I.P., memimpin langsung operasi Penyekatan PPKM Darurat dengan menutup akses jalan menuju Kota Tabanan. 

Dalam Penyekatan PPKM Darurat tersebut Kapolres Tabanan didampingi Dandim 1619/Tabanan mengatakan bahwa Kegiatan PPKM Darurat Jawa Bali ini sudah jelas dasar peraturannya, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Surat Edaran Gubernur Bali, Surat Edaran Bupati Tabanan, hanya sampai tanggal 20 Juli 2021 saja, pelaksanaan PPKM Darurat di kabupaten Tabanan bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang diluar rumah, untuk mencegah penyebaran Covid-19.


"Mari kita dukung program pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Corona Virus Dessea. Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan terjadinya kerumunan, Dan akses jalan ke pusat pertokoan, pembelanjaan ditutup sesuai dengan waktu yang tercantum dalam Surat Edaran Gubernur dan Bupati," kata Kapolres Tabanan.

Lebih lanjut Kapolres Tabanan menjelaskan, bahwa kendaraan yang bisa melintas adalah yang bergerak disektor  esensial termasuk yang bersifat krusial gawat darurat, TNI - Polri intinya pada saat ini memastikan bahwa tidak ada lagi mobilitas masyarakat menuju pusat perbelanjaan dalam kota Tabanan.

"Memastikan pelaksanaan Surat Edaran Gubernur dan Surat Edaran Bupati Tabanan di Kabupaten Tabanan telah dilaksanakan dengan baik. Mengenai sanksi dan denda kita tetap mengedepankan Satpol PP Pemda Kabupaten Tabanan, TNI Polri membackup dengan melakukan peneguran kepada pelanggar Prokes," ungkap AKBP Mariochristy PS Siregar, S.I.K., M.H., saat diwawancarai salah satu Wartawan TV, di simpang Jalan Pahlawan Jumat (9/7/2021) malam.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan tercatat 165 unit kendaraan yang diputar balikkan dengan rincian Roda dua 113 unit danRoda empat 52 unit.*

(Arifin/Lilik/Hms)

TerPopuler