Kasat Binmas Imbau Para Pelaku Usaha Non Esensial Untuk Taati Aturan Tentang PPKM Darurat

Sunday, July 11, 2021, 15:21 WIB
Oleh Snipers.news.com

SNIPERS.NEWS | Klungkung - Sejak dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, tak henti hentinya Sat Binmas Polres Klungkung  memberikan himbauan Untuk Patuhi PPKM Darurat, Sabtu, 10/07/2021.

Kasat Binmas Akp Yahya, S.H, selaku Kasatgas II Binmas  Pada sore hari ini melaksanakan  Sosialisasi dan Penyuluhan berupa himbauan dengan adanya SE Gubernur Bali No 10 Tahun 2021 Tentang Penutupan Toko, Warung, dan Tempat Usaha Non Esensial terkait dengan PPKM Darurat. 


sore hari ini bertempat di jalan Untung Surapati dan Jalan Flamboyan dengan menyasar para pelaku usaha yang membuka usaha Counter Handphone, Toko yang menjual Pakaian, Toko yang menjual Helm, Percetakan dan toko atau tempat usaha lainnya yang non esensial.
 
“Kami menghimbau Kepada Masyarakat Kabupaten Klungkung untuk mengurangi mobilitas berpergian dan tetap menerapkan protokol kesehatan tetap memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan” imbau Kasat Binmas.

(Agung DP/Iskandar/Hms)

TerPopuler