I Putu Suarta mengatakan sesuai maklumat pemerintah melalui Pidato Presiden RI Joko Widodo tentang pemberlakuan PPKM Darurat serta sesuai dengan Surat Edaran Dari Gubernur Bali No. 9 Tahun 2021,Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat yang akan dilaksanakan selama 2 Minggu kedepan, pihaknya mendukung upaya tersebut sebagai Langkah ikhtiyar untuk mengurangi peningkatan penularan Covid-19 di Kabupaten Klungkung.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten pada saat melakukan kegiatan keagamaan agar selalu memperhatikan protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak dan tidak lupa untuk rajin rajin mencuci tangan sebagai upaya pencegahan Covid-19," Imbuhnya.*
(Agung DP/Iskandar/Hms)