Operasi Aman Nusa Agung II - Penanganan Covid-19 Tahun 2021 Resmi Berlaku

Sunday, July 4, 2021, 11:28 WIB
Oleh Snipers.news.com

SNIPERS.NEWS | Badung - Sejak dimulainya PPKM Darurat Covid -19 oleh pemerintah, Kepolisian Resor Badung usai melaksanakan Apel Gelar Pasukan Percepatan Penanganan Covid -19, dalam Rangka Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di lapangan umum Mengwi, Badung langsung melakukan aksi cepat memberikan imbauan-imbauan kepada masyarakat, terutama di tempat-tempat wisata, warung, restaurant maupun kegiatan masyarakat yang rawan akan kerumunan. Minggu, (4/7) pagi.

Salah satunya yakni mengimbau para pedagang dan pembeli di warung makan, agar mentaati pembatasan waktu sesuai instruksi Mendagri No 15 tahun 2021. "Kita sudah imbau dan menyarankan pedagang agar patuh terhadap instruksi pemerintah," Ujar Kasat Binmas Iptu I Gusti Putu Putu Suarjaya, SH.

"Ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Gubernur nomer : 09 tahun 2021  tertanggal 02 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 03 s/20 Juli  2021", Ujarnya

"Jangan layani pembeli di atas jam 20.00 WITA, kalau diantar silahkan," Pungkasnya di jalan Raya Mengwi, Badung.*

(Arifin/Agung DP/Hms)

TerPopuler