Operasi Yustisi Gabungan di Tapsel Sasar Pal XI Desa Pargarutan

Sabtu, 10 Juli 2021, 19:32 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Tapsel - Polres Tapsel bersama instansi terkait tak hentinya melaksanakan himbauan kepada masyarakat, dalam memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah hukumnya. 

Untuk itu, guna mendukung dan mengimplementasikan Peraturan Bupati (Perbup) Tapanuli Selatan (Tapsel) No. 29 Tahun 2021, TNI-Polri maupun Dinas terkait rutin menggelar operasi yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Sebelumnya, Sabtu (10/07/21) Pagi, Kanit I Sat Intelkam Polres Tapsel Iptu Titus Dwioko, S.H., memimipin apel kesiapan di halaman Mapolres Tapsel, yang dihadiri 8 personil Polres Tapsel, 3 orang dari Satpol PP dan 2 orang dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tapsel.

Usai apel, personil gabungan langsung menuju daerah Pal XI Kelurahan Pargarutan, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel, guna melaksanakan operasi yustisi Covid-19.

"Mari kita bersama-sama menghimbau dan mendisiplinkan masyarakat akan pentingnya mematuhi prokes. Tapi ingat, dalam melaksanakan tugas harus tetap humanis, agar kegiatan kita ini tidak menjadi momok bagi masyarakat," pesan Iptu Titus. 

Di lokasi operasi, Iptu Titus bersama personil gabungan tak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat, baik warga sekitar maupun pengendara yang melintas, agar menerapkan prokes dalam kehidupan sehari-hari, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan hingga mengurangi mobilitas. 

Hal itu bertujuan untuk mengurangi tingkat penyebaran virus corona, sekaligus mendukung pemerintah dalam upaya menghambat peningkatan Covid-19, khususnya di Kabupaten Tapsel.

"Hari ini kita berhasil menjaring sebanyak 25 orang pelanggar Prokes yang tidak memakai masker, 10 orang kita beri sanksi teguran tertulis dan 15 orang teguran tertulis. Selain itu, kita juga membagikan masker sebanyak 20 Pcs," tutup Iptu Titus Dwioko.*

(Iwan)

TerPopuler