Penerapan PPKM Darurat di Tabanan Terus Diperketat

Tuesday, July 6, 2021, 19:34 WIB
Oleh Snipers.news.com

SNIPERS.NEWS | Tabanan - Operasi Gabungan  Anggota Kodim 1619/Tabanan, Anggota Polres Tabanan Dishub Tabanan dan Satpol PP dalam rangka Penegakan disiplin dan Pengawasan  Pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali semakin diperketat sesuai dengan SE Gubernur Bali no 09 Tahun 2021.

Dandim 1619/Tabanan yang baru melaksanakan Serah Terima Jabatan pada Senin kemarin (5/7), dari Letkol Inf Toni Sri Hartanto kepada pejabat baru Letkol Inf Ferry Adianto S.I.P langsung terjun ke lapangan memantau pelaksanaan PPKM Darurat pada Senin malam  (5/7/2021) bersama Sekda Tabanan Dr. I Gede Susila, S.Sos., M.Si., Kapolres Tabanan di wakili Kabag Sumda Polres Tabanan Kompol I Gusti Wintara, Kajari Tabanan di wakili Kasi intel Kejaksaan, Kepala Inspektorat Kab. Tabanan I Gede Urip Gunawan, S.Sos., M.Si., Kadishub Tabanan dan Kasat Pol PP Tabanan.

Kegiatan Pengawasan PPKM Darurat Jawa-Bali yang merupakan Instruksi Pemerintah Pusat  melalu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tersebut diterapkan mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, dengan melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan BPBD, dengan Implementasinya penerapan SE Gubernur Bali no 09 Tahun 2021 dan SE Bupati Tabanan no 517/10/BPBD tentang PPKM Darurat tertanggal 3 Juli 2021.

Secara singkat, yaitu penertiban terhadap pusat perbelanjaan ditutup sementara kecuali supermarket, pasar tradisional, toko klontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional dari pukul 04.00 wita sampai pukul 20.00 wita dengan kapasitas pengunjung 50%.

Kemudian kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away, dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Lalu kegiatan pasar senggol dibuka pukul 16.00 wita sampai pukul 20.00 wita dan dan tidak menerima makan ditempat (dine-in), Aktifitas keagamaan dilaksanakan dengan melibatkan jumlah orang sangat terbatas dan atas seizin serta diawasi pelaksanaannya oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Tabanan.

Fasilitas publik ditutup sementara, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan ditutup sementara. Lalu resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan prokes secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat.

Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Ferry Adianto S.I.P menegaskan, sesuai SE Bupati no 517/10/BPBD tersebut, semua pihak, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan di atas dikenakan sanksi secara tegas sesuai dengan Peraturan Bupati no 44 tahun 2020 dan peraturan Perundang-undangan lainnya. 

Lebih lanjut Dandim asal Demak Jawa Tengah ini menyampaikan, bahwa kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kabupaten Tabanan ini telah dilaksanakan sejak tanggal 3 Juli yang lalu. 

"Yakni dengan melaksanakan Operasi Gabungan TNI, Polri dan Pemerintah Daerah dengan melaksanakan patroli bersama siang dan malam akan berlanjut hingga 20 Juli mendatang sesuai Surat Edaran yang telah diterbitkan," terangnya.

Dandim berharap, agar masyarakat Tabanan mendukung penerapan PPKM Darurat ini dan semakin disiplin menerapkan Protokol Kesehatan, sehingga kasus Covid-19 di Tabanan semakin berkurang. 


Kegiatan PPKM Darurat kali ini sudah memasuki hari ke tiga, dengan melibatkan jumlah personel  yaitu Anggota Kodim 1619/Tabanan 5 orang, Polres 16 orang, Satpol PP 14 orang, Dishub Tabanan 7 orang dan BPBD 1 orang.

Kegiatan tersebut juga di dukung dengan 1 unit Mobil Patroli Sabhara Polres Tabanan, Mobil Truk Satpol PP Kabupaten Tabanan 1 Unit, 1 Unit Mobil Dishub Kabupaten Tabanan, 7 Unit mobil Forkopimda dan Para Asisten Pemkab Tabanan. 

Kegiatan tersebut diawali dengan Apel gabungan di halaman Kantor Bupati Tabanan Jalan Pahlawan No 19 Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, diambil oleh Kasat Pol PP  I Wayan Sarba, S.Sos.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan  menyasar di 3 Kecamatan, yaitu Kecamatan Tabanan diantaranya Kedai Tangkil sebelah Utara lapangan Alit Saputra, Sugesti Coffee sebelah timur lapangan Alit Saputra, Kecamatan Kediri Alfamart BTN Sanggulan, Pedagang Emperan Nasi Jinggo di BTN Sanggulan, Wr. Dedek Jadi Sanggulan, Cosmetic Cinta Jadi Sanggulan, Wr. Gus Putra Jadi Sanggulan dan Wr. Nasi Angin Be Manis Br. Pemenang. 

Lalu Lalapan Irax Jalan Ahmad Yani, Abian Tuwung, Wr. Lalapan Kadek Jalan Ahmad Yani, Abian Tuwung, Wr. Lalapan Jati Rasa Jl. Ahmad Yani, Abian Tuwung.

Dan untuk di Kecamatan Kerambitan yakni di Pasar Kerambitan, Pasar Senggol Meliling, Alfamart Meliling, Pedagang Lalapan Br. Sembung Meranggi Kerambitan, Tempat nongkrong sebelah timur Radio Global Lumajang, Kerambitan, Pedagang Lalapan Br Penyalin, Kerambitan, Warung Makan Luna Br. Gerokgak Tengah Tabanan.

Adapun hasil penindakan pendisiplinan diantaranya teguran lisan kepada pemilik usaha yang melewati aturan jam tutup  19 kali, Tindakan fisik 1 kali, Denda tidak memakai masker  1 Kali/Rp.100.000,- , Pemanggilan ke Kantor Satpol PP karena buka lewat jam 3 Kali.*

(Agung DP/Iskandar)

TerPopuler