Pengurus Marga Tegamoan Menggala Selamatkan Lahan Ulayat Adat Kampung Menggala

Tuesday, July 13, 2021, 11:12 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Tuba - Pengurus Marga Tegamo’an didampingi para Penyimbang dan Tokoh Adat Marga Tegamo’an Tiyuh Menggala melakukan kegiatan pemasangan banner, pengumuman di dua titik pinggir Jalan Lintas Timur Menggala pada Senin (12/07/2021). 

Kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka penyelamatan lahan ulayat adat milik masyarakat Marga Tegamo’an Tiyuh Menggala, agar tidak diserobot oleh Ibrahim Dul, yakni pihak yang tidak memiliki hak atas lahan ulayat adat tersebut.

Ketua Pengurus Marga Tegamo’an Ir. Antoni Delta Gelar Tuan Ratus Sebuai menerangkan, bahwa kegiatan pemasangan pengumuman tersebut sebagai upaya mengantisipasi agar tidak ada pihak-pihak yang mengakui adanya kepemilikan lahan tanpa adanya pelepasan dari pihak Marga Tegamo’an.

"kegiatan pemasangan plang pengumuman ini sebagai upaya mengantisipasi, agar tidak ada pihak-pihak yang mengakui adanya kepemilikan lahan tanpa adanya pelepasan dari pihak Marga Tegamo’an," terangnya.

Selanjutnya, Wirhansyah B. Sanggem gelar Rajou Pendawa, bahwa kegiatan tersebut merupakan tonggak sejarah masyarakat Megou Pak Tulang Bawang, khususnya Marga Tegamo’an yang intinya masyarakat adat tidak tidur dan akan memperjuangkan hak ulayat masyarakat adat Narga Tegamo’an yang ada di Kampung Menggala.

"Kegiatan kami hari ini merupakan tonggak sejarah masyarakat Megou Pak Tulang Bawang khususnya Marga Tegamo’an. Yang intinya, kami masyarakat adat tidak tidur dan akan memperjuangkan hak ulayat masyarakat adat Marga Tegamo’an yang ada di Tiyuh Menggala," kata Wirhansyah. 


Di katakan oleh Hi. Bambang Sumantri. AP gelar Ngedekou Sembang, bahwa luas lahan ulayat adat milik masyarakat adat Marga Tegamo’an Tiyuh Menggala tersebut kurang lebih 1.200 hektar, yang batas-batasnya sudah jelas, yaitu sebelah selatan dengan lingkungan Kibang, sebelah timur berbatasan dengan Kampung Bakung. 

Lanjut Bambang menerangkan, bahwa di lahan tersebut sudah ada pihak yang bukan warga Marga Tegamo’an, yang bernama Ibrahim Dul, yang berupaya menyerobot lahan 100 hektar lebih yang saat ini sudah digali-gali lahan tersebut oleh mereka. 

"Upaya yang kami lakukan adalah bersama perwakilan Penyimbang Adat Marga Tegamo’an Tiyuh Menggala, baik secara tertulis atau lisan telah berkoordinasi dengan Polres Tulang Bawang dan secara langsung sudah bertemu Bapak Kapolres Tulang Bawang," ungkapnya. 


Di lahan ulayat adat ini sudah ada pihak pendatang atau menumpang yang bukan warga Marga Tegamo’an (Ibrahim Dul-red), yang berupaya menyerobot lahan 100 hektar lebih yang saat ini sudah digali-gali lahan tersebut oleh mereka. 

Bambang juga menerangkan, bahwa petugas Kepolisian juga sudah turun dan berkoordinasi dengan pihaknya, serta meminta berkas bukti-bukti berkaitan dengan hak ulayat adat tersebut.

Setelah memasang plang pengumuman, mereka meninjau dan melihat langsung bahwa telah ada aktivitas kegiatan penggalian lubang-lubang dan penanaman bibit sawit di lahan tersebut, serta alat berat exavator nampak sedang bekerja. Katanya.*

(Sandi)

TerPopuler