SNIPER.NEWS | P. Sidimpuan - BAN (28), warga Gang Ikhlas, Kampung Jawa, Kelurahan Wek IV Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) merupakan pedagang jus buah yang nekat berdagang narkoba jenis ganja.
Petugas Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap BAN di Jalan Alboint Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Rabu (28/7/2021).
Dari tangan tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa 1 bungkusan plastik warna hitam berisi 54 paket kecil berisi ganja seberat 90 gram. Selanjutnya, uang tunai sebesar Rp. 60.000, 1 gunting kertas dan 1 topi warna merah hitam.
"Tersangka BAN ditangkap disalah satu warung tuak di Jalan Alboint Hutabarat," ujar Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi (AKP) S Pulungan, Kamis (29/7/2021).
Lebih lanjut dia mengatakan, tersangka ditangkap karena adanya informasi dari masyarakat, bahwa tersangka BAN kerap melakukan transaksi narkoba disalah satu warung di lokasi penangkapan yang selanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.
"Polisi langsung menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti," terang AKP S Pulungan, S.H.*
(Iwan)