Tambang Pasir Diduga Ilegal Marak di Kampung Batu Ampar

Monday, July 19, 2021, 12:38 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Tuba - Tambang Pasir merupakan salah satu usaha yang menjanjikan, khususnya bagi para penambang. 

Namun sangat disayangkan, kegiatan tersebut tidak  dilakukan berdasarkan peraturan yang telah  ditetapkan, yaitu kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin yang diberikan instansi berwenang, salah satunya di Kampung Batu Ampar Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulang Bawang, Minggu (18/7/2021). 

Pada saat di konfirmasi oleh awak media bersama tim pemilik usaha pertambangan pasir berinisial M yang berada di rumahnya mengatakan, usaha di daerah tersebut berjumlah 10 penambang pasir dan semua usaha tersebut tidak memiliki izin selama 1 tahun setengah, dengan alasan izin telah di urus tetapi hingga sekarang belum keluar.


Selanjutnya, awak media bersama tim pergi ke lokasi pertambangan pasir, dan mirisnya lokasi tersebut terlihat banyaknya kerusakan lingkungan hidup dan hamparan pasir ada dimana-mana. 

Salah satu pemilik usaha pertambangan berinisial B, dan selaku BPK kampung yang ada di lokasi saat di konfirmasi menunjukkan sikap arogansi, bak preman sembari mengatakan, "gak usah cerita izin bang, jangan bikin saya pening. Intinya gini aja bang, aku males berbicara izin jangan bikin darah saya naik. Abang kalau ada urusan maunya apa, udahlah gak usah rumit, apa perlu kalian mati disini", ucapnya. 

Kepada pihak instansi hukum terkait di Kabupaten Tulang Bawang, agar dapat menindaklanjuti penambang pasir tentang IUP dan IUPK di Kampung Batu Ampar Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.*

(Sandi)

TerPopuler