Terkesan Tertutup, Management PT. PSG Diduga Enggan Temui Awak Media

Thursday, July 22, 2021, 19:41 WIB
Oleh Redaksi

Ket. Foto Perusahaan PT. Putra Sinar Gas. 


SNIPERS.NEWS | Tangerang - Guna mencari informasi terkait stock oksigen di masa pandemi ini, beberapa awak media mencoba mendatangi PT. Putra Sinar Gas (PSG), yang saat ini menjadi salah satu pemasok oksigen medis untuk beberapa Rumah Sakit di Kota Tangerang. 

Namun sangat disayangkan, kedatangan awak media yang hanya sekedar untuk mencari informasi malah tidak diterima dengan baik oleh perusahaan yang di pimpin Yosep Sutedja itu. 

Diketahui, PT. Putra Sinar Gas ini berdiri sejak tahun 1991 dan berkedudukan di Jalan Teuku Umar No.125 Karawaci tangerang. Perusahaan ini memberikan pelayanan dan perdagangan gas industri serta gas oksigen medis.

Yoseph Sutedja, selaku pemilik dari PT. Putra Sinar Gas terkesan enggan terbuka dan di temui oleh awak media. Padahal, awak media hanya ingin menanyakan perihal oksigen untuk medis di perusahaan tersebut. 

Saat awak media datang dan bertanya kepada Petugas Keamanan (satpam) bernama Arido Cs terkait keberadaan pimpinannya, ia terkesan menutupi dan tidak memberitahukan.

Seharusnya, selaku pimpinan perusahaan, Yoseph Sutedja mengintruksikan kepada anak buahnya untuk mengizinkan para awak media masuk dan meliput di perusahaan itu. 

"Memang benar tidak boleh di liput, dan itu perintah saya selaku pimpinan perusahaan. Dan itu hak saya memperbolehkan atau tidaknya wartawan meliput di sini," kata Yosep, saat dihubungi awak Media Snipers.news melalui sambungan telepon seluler pribadinya, Kamis (22/07/21). 

Hal itupun bertolak belakang dengan harapan para awak media yang ada di lokasi tersebut. Yang semestinya welcome dengan kedatangan awak media, malah dihalang-halangi untuk mencari informasi.

Terlebih saat ini semua mengetahui, beberapa daerah di Indonesia banyak yang mengalami kelangkaan Oksigen untuk medis. Sudah seharusnya Kementerian ESDM mengkroscek perusahaan-perusahaan seperti ini. 

Peran dan tugas awak media dilindungi oleh UU No 40 tahun 1999 pasal 4 tentang hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Jadi, siapa saja yang menghalang-halangi wartawan dalam hal mencari informasi pemberitaan, sudah bisa dipastikan akan berujung pada pidana. 

Hal itulah yang sangat disesalkan oleh para awak media yang datang ke perusahaan tersebut. Untuk itu, awak media sangat berharap kepada Kementerian ESDM agar menindak lanjuti PT. Putra Sinar Gas terkait pelayanan oksigen untuk medis tersebut.*

(M. Fazar) 

TerPopuler