Dalam Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan Polres Klungkung di Pimpin Oleh Kabag Ren Polres Klungkung Kompol I Ketut Maret, S.H., bersama dengan Petugas Sat Pol PP dan BPBD Kabupaten Klungkung serta para personel yang tergabung dalam Operasi Aman Nusa Agung II.
Kompol I Ketut Maret mengatakan, operasi yustisi ini dengan adanya aturan Imendagri No. 15 Tahun 2021 dan Surat Edaran Dari Gubernur Bali No. 9 Tahun 2021,Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat Untuk Protokol Kesehatan demi mencegah penularan covid-19.
“Operasi yustisi pendisiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan agar warga benar-benar disiplin mematuhi protokol kesehatan," ucapnya.
“Malam ini operasi Yustisi ini dilakukan bertempat di Pasar Galiran Klungkung untuk menghimbau kepada para pedagang bermobil untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker apabila keluar rumah, jaga jarak serta hindari kerumunan demi memutus penyebaran Covid-19,” imbuhnya.*
(Agung DP/Iskandar/Hms)