Tiga Tempat Akses Masuk Kota Tabanan Ditutup Di Malam Minggu

Sunday, July 11, 2021, 06:13 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Tabanan - Seperti diketahui bersama, bahwa daratan Jawa-Bali melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung sejak tanggal 3 Juli 2021 dan akan berlangsung sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. 

Hal ini dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19, yang diketahui diberbagai wilayah Provinsi daratan Jawa- Bali mengalami peningkatan. 

Di Kabupaten Tabanan Juga telah dilaksanakan PPKM Darurat yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali.

Surat Edaran Gubernur Bali No.09 Tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru di Propinsi Bali dan 
Surat Edaran Bupati Tabanan Nomor 517/10/BPBD tanggal 3 Juli 2021 tentang PPKM Mikro Darurat Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.

Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, Polres Tabanan, bersinergi dengan TNI Kodim 1619/Tabanan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas PMK Kabupaten Tabanan, Kejaksaan Negeri Tabanan, Pecalang Desa Adat Kota Tabanan telah melakukan penutupan akses jalan dibeberapa tempat arah menuju dalam Kota Tabanan, pada hari Minggu 10 Juli 2021 mulai pukul 20.00 Wita. 


Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar, S.I.K., M.H. memimpin langsung Personil gabungan untuk melakukan Penyekatan disimpang TL Jalan Pahlawan, Simpang Sakenan dan Jalan Ir. Soekarno depan pos Adi Pura Tabanan, yang mana merupakan akses jalan menuju Kota Tabanan, dan arah menuju Denpasar - Gilimanuk. 

Turut turun langsung melakukan Penyekatan di Jalan Pahlawan Tabanan Sekda Kabupaten Tabanan DR. Ir. I Gede Susila, M.M., Pasi Ops Kodim 1619/ Tabanan, Kadis Perhubungan Kabupaten Tabanan dan Kabag Ops Polres Tabanan.

Kapolres Tabanan, Sekda kabupaten Tabanan dan Pasi Ops Kodim 1619/Tabanan yang memimpin jalannya penyekatan menegur dan menghimbau para pengendara kendaraan bermotor untuk tidak melewati waktu pukul 20.00 Wita berada di jalanan, di samping himbauan PPKM Darurat, Kapolres Tabanan juga selalu menekankan kepada para pengendara untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Mari kita semua disiplin memakai Masker dengan benar, menjaga jarak saat berinteraksi sosial dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak satu dengan lainnya, menjauhi kerumunan, dan mematuhi peraturan pemerintah, jangan lagi ada yang masuk ke dalam Kota Tabanan lewat dari jam 20.00 wita," kata Kapolres Tabanan kepada salah satu pengendara motor yang hendak memasuki Kota Tabanan.

Dari hasil Penyekatan PPKM Darurat yang dilakukan oleh Tim PPKM Darurat pada malam Minggu tanggal (10/7/2021), telah dilakukan pemeriksaan 217 unit kendaraan, dengan rincian kendaraan R2 : 113 unit, kendaraan R4 : 86 unit
Kendaraan R6 : 18 unit. 

Sedangkan kendaraan yang diputar balik sebanyak 14 unit, dengan rincian 
•Kendaraan R2 : 11 unit.
•Kendaraan R4 : 3 unit.
•Kendaraan R6 :  - unit.

Tim gabungan patroli PPKM Darurat pada kegiatan tersebut menyasar tempat pusat pertokoan, pembelanjaan dan tempat lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan di wilayah Kecamatan Tabanan dan Kediri mendapatkan hasil dengan teguran lisan 9 kali, tindakan fisik 2 kali, denda nihil dan pemanggilan kekantor Satpol PP 2 kali.

(Arifin/Lilik/Hms)

TerPopuler