Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10.810 Batang Kayu Teki Di Perairan Pulau Jailoh Atas

Saturday, August 21, 2021, 15:52 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Batam - Tim Patroli Laut yang terdiri dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam dan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Batam berhasil gagalkan penyelundupan 10.810 Kayu Teki di Perairan Pulau Jaloh Atas, pada Senin 28 Juni 2021.

"Telah dilakukan penindakan terhadap KM SP oleh Petugas Tim Patroli Bea dan Cukai Batam berdasarkan Surat Bukti Penindakan tertanggal 28 Juni 2021 sekira pukul 00.30 Wib di Perairan Pulau Jaloh atas," ungkap Kepala Seksi Pelayanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam Undani, Sabtu (21/08/21).

KM SP yang dinahkodai oleh Pria inisial A beserta 5 orang Anak Buah Kapal (ABK) yaitu Pria inisial D, S, M, IM dan U diamankan oleh Tim Patroli Bea Cukai Batam karena didapat membawa ribuan Kayu Teki tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. 


"Setelah dilakukan pencacahan atau penghitungan terhadap barang bukti, petugas mendapat jumlah kayu teki yang diamankan sebanyak 10.810 batang," jelas Undani. 

Nilai barang dari 10.810 batang kayu teki diperkirakan mencapai Rp.86.480.000 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp.4.324.000.

"Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut," pungkas Undani. 

Tersangka melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegagan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf (d) jo pasal 83 huruf (a).*

(Rianto) 

Sumber : Humas BC Batam

TerPopuler