PPKM Darurat, TK Roudhlotus Sahla Masih Tetap Gelar Belajar Mengajar Tatap Muka

Thursday, August 5, 2021, 15:04 WIB
Oleh TAUFIQ PERS

SNIPERS.NEWS | Probolinggo - Taman Kanak Kanak (TK) Roudhlotus Sahla yang berada di Dusun Rancang Desa Bayeman Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo masih melakukan kegiatan belajat mengajar tatap muka seperti biasa, ditengah wabah Covid -19, yang mana dengan tegas pemerintah telah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat level 4 dalam rangka percepatan penanganan Covid -19.

Guru pengajar di TK Roudhlotus Sahla sendiri saat di datangi di TK tersebut mengatakan bahwa kegiatan tersebut dirinya tidak mengetahui tentang kedatangan para murid dan ibu-ibu yang mengantar. "Mereka datang sendiri dan banyak yang datang, saya sudah mengarahkan agar tidak ke sekolah, saya sudah WA (WhattApp) group, sebagian dari murid-murid saya karena tidak semua punya WA, saya sebagai guru pengajar di TK ini ya terpaksa saya mengajar untuk murid-murid yang datang disini muridnya kurang lebih 26 murid," kata guru perempuan yang enggan menyebutkan namanya.

Tim investigasi dari LSM Teropong Probolinggo Raya saat kelapangan membenarkan adanya kegiatan belajar tatap muka di TK Roudhlotus Sahla tersebut, menurutnya saat klarifikasi, dirinya ditemui oleh Nanik yang mengaku sebagai pengurus organisasi TK Kecamatan Tongas dan Agus sebagai koordinator TK dan operator kecamatan.

"Ini hal sepele, jangan dibesar-besarkan, mari kita tempuh jalur kekeluargaan saja, saya operator kecamatan, jadi saya tahu aturan karena saya orang dinas," kata Badrus Seman seperti mengutip pembicaraan Agus, Rabu (4/8/21).

Badrus Seman selaku Ketua LSM Teropong hanya mengatakan, jika keputusan Presiden Republik Indonesia no 12 tahun 2020 tentang penetapan Bencana non alam penyebaran Covid -19 Sebagai bencana nasional. "Mungkin ini akan menjadi PR untuk dinas terkait yang ada di wilayah Kabupaten Probolinggo," terang Badrus.

Masih menurut Badrus, bahwa TK Roudhlotus Sahla yang SK izin operasional : 241.1/064/426.116/2019 dan SK pendirian Sekolah : 648/0995/IMB/426.116/2018. Dengan kejadian ini dugaan sementara kita bisa menyimpulkan bahwa pihak yayasan tidak mengetahui adanya wabah Covid -19 atau diduga memang lalai dalam menerapkan peraturan pemerintah tentang pembatasan skala besar dan dilarang berkerumun demi mencegah menularnya virus corona.* 

(Tofa)

TerPopuler