Terlibat Pencurian Kelapa Sawit, Polda Jambi Tak Lakukan Penahanan Terhadap BA

Kamis, 05 Agustus 2021, 16:50 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Tanjab Barat - Pihak Kepolisian Daerah Jambi tidak menahan BA, yakni Anggota Komisi 1 DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) dari Fraksi Partai Golkar, yang saat ini telah berstatus tersangka terkait kasus pencurian buah kelapa sawit.


BA dinilai Koperatif selama proses pemeriksaan. Oleh karena itu, dirinya tidak ditahan hingga proses persidangan, akan tetapi hanya dikenakan wajib lapor.


Hal itu dibenarkan oleh Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi, seperti dilansir dari Jambikita.id pada (29/06/21), bahwa kepolisian hanya memberlakukan wajib lapor kepada BA, setelah dirinya ditetapkan menjadi tersangka.


"Sudah di diskusikan dengan penyidik. Jadi dengan pertimbangan, saat kita periksa beliau kooperatif dengan proses penyidikan," ujarnya.


Dikatakan Direskrimum Polda Jambi, hal itu juga karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari Ketua dan Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, bahwa BA akan ada kegiatan dinas.


"Jadi, itu juga yang menjadi pertimbangan kita untuk memberlakukan wajib lapor dalam satu minggu 2 kali," tuturnya.


Perlu diketahui, BA terlibat kasus pencurian kelapa sawit di perusahaan PT. Sawit Indonesia. Kerugian akibat pencurian itu, diperkirakan mencapai sekitar Rp. 290 Juta.


Ketua DPRD Kabupaten Tanjab Barat H. Abdullah, S.E., saat dikonfirmasi oleh awak media melalu sambungan telpon pada kamis (05/08/21) mengatakan, bahwa dirinya sudah melakukan rapat dengan unsur pimpinan DPRD Tanjab Barat.


"Kita memang pernah minta mengajukan permohonan penangguhan penahanan, itu wujud solidaritas kita sesama anggota DPRD, namun untuk proses penegakan hukumnya kita kembalikan kepada penyidik Polda Jambi.*


(DN)

TerPopuler