Tiga Orang Komplotan Pelaku Curanmor Diringkus Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan

Thursday, August 19, 2021, 23:32 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Belawan - Tiga komplotan Curanmor yang sering beraksi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan berhasil di tangkap Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Para pelaku diantaranya AA alias Geleng (35), warga Jalan Cinta Raya Gg. Damai Kecamatan Percut Sei Tuan. Lalu A alias Dedek (30), warga Jalan Banjaran Pasar 8 Helvetia dan AN (30), warga Jalan Veteran Pasar 8 Helvetia.

Mereka ditangkap pada Minggu (15/8/2021) pagi sekitar pukul 07.00 Wib, karena menjadi tersangka dalam tindak pidana Curanmor sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 406 / VIlI/2021/SPKT pel Blwn tanggal 15 Agustus 2021.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd. Dayan, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek H.C, S.H., S.I.K., M.H., kepada awak media Kamis (19/8/2021)
menjelaskan, pihaknya mendapat informasi tersebut langsung memerintahkan Unit I Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin oleh Kanit Resum Ipda Herikson Siahaan dan Panit Resum Ipda Elga Elite S untuk melakukan pengejaran dan penangkapan.

"Penangkapan terhadap tersangka yang bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang mengalami kehilangan sepeda motor dan handphone. Serta hasil penyelidikan, kita mengarah kepada tersangka serta diamankannya tersangka Ari Afyansa alias Geleng," ucap Kadek.


Dirinya menjelaskan, team melakukan interogasi terhadap tersangka yang diamankan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan komplotan pelaku Curanmor lainnya.

Kemudian team nya berhasil meringkus komplotan lainnya berinisial A alias Dedek dan AN. Ketiga orang Tersangka diringkus di Jalan Sidumulyo Lingkungan 24 Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli.

"Dari tangan tersangka diamankan Barang Bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio milik korban dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan aksinya," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan ketiganya, tersangka mengakui perbuatannya. Pelaku ini mencuri sepeda motor dan HP milik korban dari dalam rumah korban. Keterangan pelaku HP milik korban sudah dijual kepada Inisial O (DPO).

Para pelaku komplotan Curanmor tersebut juga merupakan residivis. Untuk tersangka AA alias Geleng sudah yang ke 5 (lima) kalinya berurusan dengan pihak yang berwajib, sedangkan tersangka A alias Dedek sudah yang ke 3 (tiga) kalinya.

"Saat ini para tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiganya terancam hukuman penjara diatas 7 tahun," pungkasnya.*

(Adi Yusman)

TerPopuler