Unit Reskrim Polsek Marga Ungkap Kasus Pencurian, Terduga Pelaku Dijebloskan Sel

Friday, August 6, 2021, 19:32 WIB
Oleh Arifin Soeparni

SNIPERS.NEWS | Tabanan - Polsek Marga kerja cepat, guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat karena adanya kasus pencurian hingga membuahkan hasil.

Seijin Kapolres Tabanan AKBP Renefly Dian Candra, S.I.K,. M.H., Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos. memberikan keterangan.

Hal itu berawal pada hari Senin 26 Juli 2021 sekitar pukul 08.00 Wita, Polsek Marga menerima laporan telah terjadi tindak pidana pencurian sebuah tas, yang didalamnya berisikan uang tunai sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A5s Tipe CPH1909, 2 (dua) buah cincin emas permata, ATM BCA, Buku Tabungan Luhur Damai, 2 (dua) buah STNK dan 2 (dua) buah KTP atas nama pemilik/Korban I Gede Putu Suarsa umur 54 tahun, Laki-laki, Wiraswasta, Hindu, Bali/Indonesia, Alamat Banjar Dinas Peken, Desa Peken Belayu Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.

Tempat kejadiannya di areal kandang milik korban, tepatnya di Banjar Dinas Beringkit, Desa Beringkit, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.

Atas perintah Kapolsek Marga AKP I Nyoman Suadi, S.H., laporan tersebut dengan segera ditindak lanjuti, dengan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Kadek Supendodi, S.H., langsung turun saat itu pula menangani TKP melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan, guna mendapatkan bukti petunjuk dan mencari informasi yang mengarah kepada terduga pelaku.

Dengan mendalami hasil olah TKP dan hasil penyelidikan, petugas mendapat bukti petunjuk yang menjurus kepada seseorang laki-laki dengan identitas dan ciri-ciri tertentu sebagai pelakunya.


Sebelum kejadian, pada hari Rabu tanggal 4 Agustus 2021 sekitar pukul 22.10 Wita, orang tersebut pernah membeli telur bebek kepada korban.

Dengan bukti petunjuk yang didapat, terus dikembangkan akhirnya mendapat titik terang, bahwa pelaku pencurian adalah Muhammad Santoso, umur 56 tahun Laki-laki, Tukang Batu, Islam, Jawa / Indonesia, alamat KTP Dusun Paiton RT/RW 003/001 Kelurahan Parijatah Kulon Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur.

Terduga pelaku berhasil ditangkap pada Rabu tanggal 4 Agustus 2021 sekitar pukul 22.10 Wita di alamat Kosnya, tepatnya di Banjar Dadakan Desa Abiantuwung Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan.

Kronologis kejadian bermula pada hari  Senin 26 juli 2021 sekitar pukul 07.30 Wita, korban datang ke kandang miliknya yang berlokasi di Banjar Dinas Beringkit, Desa Beringkit Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, saat itu korban langsung meletakan tas miliknya di atas dipan dekat pintu masuk kandang. Selanjutnya, korban memberi makan bebek peliharaannya.


Beberapa saat kemudian, saksi Ni Kadek Sri Asih datang dan memberi makan ternak babi. Disaat Saksi sedang memberi makan ternak babi tersebut, melihat seseorang dengan ciri- ciri tertentu datang dan mengambil tas milik korban yang berada di atas dipan selanjutnya dibawa lari.

Melihat perihal tersebut, Saksi berteriak “Jero Mangku, tas pelaibange  (jero mangku Tasnya dibawa lari), korban sempat mengejar namun kehilangan jejak, pelaku sudah menghilang, selanjutnya peristiwa kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Marga.

Modus operandi, pelaku mengambil tas milik Korban dengan mudah, diletakan di atas dipan pada area kandang milik Korban.

Saat ini kasusnya dalam proses penyelesaian pemberkasan, terduga pelaku ditahan di Rutan Polsek Marga dan diancam dengan pasal 362 KUHP.*

(Arifin/Lilik/Hms)

TerPopuler