2 Orang Pria Pembobol Cafe di Ringroad Berhasil Ditangkap Tekab Polsek Sunggal

Saturday, September 18, 2021, 19:19 WIB
Oleh R-1

SNIPERS.NEWS | Sunggal - Dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian di salah satu Cafe di Jalan Gagak Hitam (Ringroad) berhasil diamankan Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan pada Selasa (14/09/21) sekira pukul 21.00 Wib.

Demikian disampaikan Plt Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E., M.H. didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi pada Sabtu (18/09/2021) di Mapolsek Sunggal.

Dijelaskan Simanjuntak, adapun pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ABD alias Konang (39) dan IRL (38), keduanya warga Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, yang ditangkap saat keduanya bersembunyi di rumah ABD alias Konang.

Penangkapan terhadap keduanya berawal dari laporan korban Y. Fauzan (34) warga Kelurahan Tanjung Rejo ke Polsek Sunggal, tentang terjadinya pencurian di Cafe miliknya, yang berada di Ringroad Kelurahan Tanjung Rejo pada Sabtu (11/09/2021).

Diketahui, Cafe itu selama ini ditutup oleh korban selama PPKM diberlakukan. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian karena kehilangan barang elektronik yang ditinggalkan di lokasi Cafe tersebut.

Mendapatkan laporan tersebut, Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan segera melakukan cek dan olah TKP sekaligus mencari informasi disekitar tempat kejadian, guna dapat sesegera mungkin mengungkap pelaku pencurian.

Selanjutnya, hasil dari penyelidikan yang dilakukan berdasarkan petunjuk yang didapat, diduga kuat bahwa pelaku yang mengambil barang korban adalah kedua orang tersebut, sehingga team yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim didampingi Panit Iptu Ibrahim Sofie, S.H. dan Ipda  Bambang Wahid segera mendatangi rumah ABD alias Konang.

Namun keluarga tersangka berupaya menghalangi petugas untuk membawa ABD alias Konang dan IRL alias Kardut ke Polsek Sunggal untuk dimintai keterangannya, bahkan menutup pintu rumah meskipun petugas sudah menunjukkan surat perintah kepada keluarga korban.

"Menghadapi situasi tersebut, selanjutnya bantuan personil segera didatangkan guna menjaga agar situasi tetap kondusif, sekaligus kita tetap mengupayakan pendekatan persuasif kepada keluarga tersangka, namun keluarga tersangka tetap tidak membuka pintu rumah sehingga terpaksa kita dobrak dan keduanya berhasil kita amankan saat bersembunyi di atas plafon rumahnya, berikut barang milik korban yang masih disimpan didalam rumah tersangka," paparnya.

"Dari rumah tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit speaker, 1 unit alat musik piringan hitam beserta 1 box fiber yang berisikan 94 keping piringan hitam milik korban beserta alat yang dipergunakan keduanya saat membobol warung korban, yakni berupa 1 buah Obeng, 1 buah tang dan 1 unit sepeda motor Honda Beat," tambahnya.

Saat ini, keduanya sudah ditahan di RTP Polsek Sunggal dan dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Kami selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan program Presisi Kapolri dalam pelaksanaan tugas kami," pungkasnya mengakhiri.*

(Adi Yusman)

TerPopuler