Amankan Ganja 30 Kg, Kabid Humas Polda Sumut : Tersangka Tergiur Upah Rp. 21 Juta

Senin, 13 September 2021, 16:02 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Medan - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 30 kg di dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan, tepatnya di bawah Fly Over, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.

Dari lokasi, personil Unit 4 Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sumut turut mengamankan seorang tersangka berisial GP (48), sopir, warga Lingkungan I, Blok F, Desa Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dikonfirmasi wartawan, Minggu (12/9/2021) mengatakan, keberhasilan Unit 4 Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sumut mengamankan tersangka dan Barang Bukti Narkoba berawal dari informasi tentang adanya peredaran narkoba jenis ganja dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan, tepatnya di bawah Fly Over Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.

Dari informasi yang diterima, personil bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka GP yang sedang menggendong (mengangkut) barang bukti 30 bal yang dibalut dengan lakban warna kuning berisi ganja kering yang disimpan dalam karung goni. 


"Dari keterangan tersangka GP, barang bukti ganja seberat 30 kg itu didapat dari warga Blangkejeren, Aceh, berinisial A (lidik)," katanya.

Hadi mengungkapkan, dalam praktek bisnis terlarang yang dilakoni, tersangka GP mendapat keuntungan sebesar Rp. 21 juta apabila berhasil mengedarkannya.

"Tersangka tergiur dengan upah 21 apabila berhasil untuk mengedarkannya," ucap Hadi.

"Kini, tersangka bersama barang bukti ganja seberat 30 kg sudah ditahan Dit Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan, dan upaya kita mengembangkan apakah ada jaringan lainnya. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup," pungkasnya.*

(Adi Yusman)

TerPopuler