Diduga Merugikan Negara Ratusan Juta Rupiah, Kades Yaba di Tahan Kejari Halsel

Wednesday, September 15, 2021, 17:11 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Halsel - Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan (Halsel) pada hari Selasa (15/09/2021) menahan salah satu Kepala Desa di Kabupaten Halsel terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara.


Kajari Halsel Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Fardana Kusumah, S.H., CHFI. menjelaskan, bahwa pada hari ini Kejari Halsel menahan tersangka YN Kepala Desa Yaba tahun 2017 di Lapas Kelas III Labuha, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate.


Selanjutnya, Kasi Pidsus Eko Wahyudi, S.H. menjelaskan, bahwa tersangka akan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan acaman pidana 20 tahun.


Seperti diketahui, Kepala Desa Yaba YN merupakan hasil Penyidikan oleh Penyidik Polres Halsel, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tersangka YN telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.352.500.000,00.*


(H.M)

TerPopuler