GMKI Bacan : Polres Halsel Harus Konsisten Sikapi Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Sabtu, 18 September 2021, 22:09 WIB
Oleh Redaksi

Ket. Foto Beatrick A. Nara, Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bacan.


SNIPERS.NEWS | Halsel - Kasus kekerasan seksual kini marak terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Dan salah satunya di Desa Sayoang, Kecamatan Bacan Timur yang baru-baru ini, tepatnya pada Senin 13 September 2021 dihebohkan atas dugaan kasus asusila terhadap seorang anak di bawah umur yang berusia 10 tahun. 

Peristiwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak hingga saat ini tidak pernah mereda, bahkan cenderung meningkat dari tahun ke tahun dan menjadi mimpi buruk bagi perempuan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua GMKI Cabang Bacan Beatrich A. Nara kepada Awak Media Snipers.news, Sabtu (18/09/21).

"Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan menjadi sebuah masalah, yang sangat besar, yang benar-benar harus diprioritaskan atau diseriusi oleh pihak kepolisian. Kita tidak boleh diam, jika kita diam para pelaku terus memuluskan aksi bejatnya dengan tindakan-tindakan pelecehan terhadap perempuan dalam bentuk apapun," ucap Beatrich.

Selaku Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bacan, meminta kepada pihak Polres Halmahera Selatan agar menindaklanjuti dengan serius masalah-masalah yang ada, terutama menyangkut kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak 10 tahun ini. 

"Segera mencari pelaku sampai ketemu, kemudian diproses secara hukum agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan Undang-undang yang berlaku," tegas Beatrick.  


"Ini tindakan yang tidak beradab, bejat yang tidak bisa ditolerir, karena sudah menyakiti korban secara fisik, mental dan emosional," tegasnya kembali.

Dirinya berharap kepada semua pihak, agar tidak memandang peristiwa ini dengan sebelah mata dan jangan menyepelekan kasus-kasus seperti ini serta tidak menyalahkan korban, bahkan membiarkan korban hidup dengan trauma dan tidak bermakna. 

"Maka dari itu, kami juga meminta kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), agar dapat memberikan pendampingan penanganan, pemulihan dan perlindungan hukum kepada korban," tutur Beatrick.*

(Jeffri)

TerPopuler