Kejari Halsel Sidangkan Terdakwa Korupsi BOK Gandasuli di Pengadilan Tipikor Ternate

Wednesday, September 22, 2021, 13:26 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Ternate - Pada hari Rabu (22/09/21, Jaksa Penuntut Umum menyidangkan terdakwa korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Gandasuli, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate.


Persidangan ini sendiri mengagendakan Pembacaan Surat Dakwaan dengan terdakwa Yulianti Siahaya selaku mantan Kepala Puskesmas Gandasuli.


Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejari Halsel menyidangkan terdakwa tindak pidana korupsi Dana BOK Puskesmas Gandasuli dengan dakwaan Subsideritas dengan Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Kemudian Dakwaan Subsidiair Pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Kepala Kejaksaan Negeri Halsel Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Fardana Kusumah, S.H., CHFI., menjelaskan, bahwa terdakwa Yulianti Siahaya sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Ternate dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halsel.


Selanjutnya, Kasi Pidsus Eko Wahyudi, S.H. menjelaskan, sidang ditunda pada hari Rabu tanggal 29 September 2021, untuk memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengajukan eksepsi.

 

Seperti yang diketahui, Kasus Korupsi Dana BOK Puskesmas Gandasuli tahun 2019 merupakan hasil penyidikan penyidik Kejari Halsel dan berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara mengakibatkan kerugiaan negara sebanyak Rp. 338.737.214,00.*


(H.M)

TerPopuler