Kelakuan Bejat Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi Setubuhi Anak Angkat Hingga Hamil

Thursday, September 2, 2021, 14:57 WIB
Oleh Snipers.news.com

SNIPERS.NEWS | Klungkung - Jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung berhasil tangkap pelaku Kasus Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, yang terjadi di wilayah hukum Polres Klungkung, press release dilaksanakan di teras Loby Mapolres Klungkung pada hari Kamis (2/9/2021) pukul 11.30 Wita.

Press Rillis tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Ario Seno Wimoko, S.I.K., M.H. serta Kasi Humas Iptu Agus Widiono, S.H.

"Adapun Barang Bukti yang sudah didapatkan dari korban berupa 1 (satu) buah rok panjang warna merah marun, 1 (satu) buah celana pendek warna biru corak putih, 1 (satu) baju kaos lengan pendek warna hijau bertuliskan “PINK”, 1 (satu) buah celana dalam warna putih dan 1 (satu) buah minishet warna merah muda barang bukti tersebut disita dari Korban," ungkap Kapolres. 

"Kemudian Barang Bukti yang didapat dari Tersangka TY berupa, 1 (satu) buah sarung motif kotak-kotak warna merah, abu-abu, putih, 1 (satu) buah sprai motif bunga tulip warna dasar hitam dan 1 (satu) buah karpet warna abu-abu," jelas Kapolres Klungkung.

Selanjutnya, Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H. kembali mengatakan, kronologis bermula karena adanya laporan dari masyarakat, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di wilayah Hukum Polres Klungkung, yang dilakukan oleh seseorang laki-laki yang merupakan ayah angkat korban hingga korban hamil. 

"Dari informasi tersebut, Unit PPA Polres Klungkung melaksanakan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang sempat melarikan diri ke daerah Denpasar, dan saat ini pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Polres Klungkung untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka TY di jerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal ayat ( 3 ) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak 5 (lima) Miliar.*

(Agung DP)

TerPopuler