Lahan Daud Ketaren Diserang Dengan Bom Molotov dan Panah Beracun

Selasa, 14 September 2021, 23:43 WIB
Oleh Berita
Ket Poto : Pekerja Daud Ketaren yang menjadi Korban sedang menunjukkan panah beracun


SNIPERS.NEWS | Binjai - Penapalan batas tanah oleh Daud Ketaren pemilik tanah eks PTPN II Eks Perkebunan lahan tunggurono terjadi keributan, Selasa (14/9) pukul 14:00 Wib.

Dikabarkan, seorang pekerja menjadi korban dan mengalami luka koyak di bagian kepala akibat lemparan batu dari kelompok penyerang yang disebut-sebut dari anggota Ketua Kelompok Tani Cetut cs. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian ini berawal disaat pekerja Daud Ketaren sedang menjalankan alat berat excavator mereka untuk melakukan tapal batas, tepatnya di lahan tanah eks PTPN ll Tunggurono Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur. 

Lalu tiba-tiba, sekelompok orang berjumlah puluhan datang dan langsung melakukan penyerangan terhadap pekerja Daud Ketaren.  

"Kami lagi jalankan alat berat excavator, tiba-tiba muncul puluhan orang dari tanaman jagung memakai sebo langsung melempari batu, panah dan bom molotov ke arah kami yang sedang kerja," ungkap Anto (43) warga Binjai timur salah seorang pekerja, Selasa (14/9).

Keributan akhirnya mereda setelah pekerja penapalan batas berhenti. Pemilik lahan Daud Ketaren memerintahkan pekerjanya agar menarik diri dan memberhentikan penapalan beberapa saat, guna menindaklanjuti perbuatan yang dialami pekerjanya ke pihak penegak hukum yang berwajib. 

Ket Poto : lokasi penapalan batas milik Daud Ketaren saat diserang bom Molotov 

"Saya minta agar apa yang dialami pekerja saya ditindaklanjuti kepolisian dengan hukum yang berlaku. Ini satu orang sudah menjadi korban dari aksi penyerangan yang dilakukan Cetut cs. Untuk itu saya minta pihak terkait agar bergerak cepat, supaya jangan ada menimbulkan korban lain," ujar Daud Ketaren, sembari mengatakan kalau dirinya membawa korban ke RS Bangkatan Binjai, sekaligus melaporkan penyerangan tersebut ke Polres Binjai. 

Sementara itu, pasca kejadian di lahan milik Daud Ketaren di Lahan Eks PTPN II Tunggurono Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur, beberapa dari kelompok Cetut Cs masih melakukan teror kepada pekerja Daud Ketaren. 

Ketika itu tidak ada terlihat personil dari Polres Binjai di lokasi, guna melakukan pengamanan dan menjaga kekondusifan keamanan di Kota Binjai. 

Di lokasi keributan pekerja lahan dari pemilik lahan Daud Keteren ketika menjadi korban penyerangan pihak Cetut Cs akhirnya para pekerja yang membuat Tapal Batas di lahan milik Daud Ketaren, yang berada di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur berhenti membuat tapal, lantaran diserang oleh sekelompok orang yang disebut dipimpin oleh Yusmadi, yang merupakan warga Banjaran, Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur.

Sebelumnya, agar tidak menimbulkan kerusuhan dan juga menjadi objek penipuan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, akhirnya ratusan hektar lahan yang berada di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, dibuat Tapal Batas oleh pemiliknya, pada Jumat (10/9).

Pengerjaan Tapal Batas itu sendiri dilakukan dengan cara membuat parit serta menggunakan alat berat (Excavator) oleh sang pemilik lahan yang diketahui bernama Daud Ketaren.

Menurut Daud Ketaren melalui Penasehat Hukum (PH) nya, Lazim Surbakti SH, serta Ferdinand Sembiring SH, saat berada dilokasi mengatakan, pembuatan Tapal Batas itu atas dasar dokumen dokumen yang dimiliki oleh kliennya (Daud Ketaren) dengan cara membeli dari ahli waris.

"Lahan ini adalah hak milik klien kita, yaitu Daud Keteran. Luasnya saat ini yang akan kita buat tapal batas sekitar 56 hektar. Jadi kita akan melakukan pengerukan ini dengan ukuran 1.000 meter dikali 600 meter. Pembuatan tapal batas ini sebelumnya sudah kita sampaikan kepada Pemerintah, aparat penegak hukum. Kita juga sudah menyurati Polres, Kejari dan Pengadilan, Polsek, Koramil dan juga ke Kelurahan. Ini sudah kita sampaikan kepada seluruhnya dan sudah kita buat Plank bahwa ini adalah milik klien kita," ungkap Lazim Surbakti. 

Disoal Dokumen seperti apa yang dimiliki oleh Daud Ketaren selaku pemilik lahan, Lazim Surbakti menegaskan bahwa alas hak yang dimiliki oleh kliennya yaitu SK Gubernur tahun 1951 yang dibagikan pada tahun 1953.*

(Raiyan)

TerPopuler