Perampok Supir Truk di Belawan Dihadiahi Timah Panas Oleh Polisi

Selasa, 21 September 2021, 19:38 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Belawan - Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan terus melakukan tindakan terhadap para pelaku kejahatan yang kerap beraksi di wilayah hukumnya, terutama para pelaku kejahatan terhadap para supir.

Kali ini, dua orang tersangka perampokan yang meresahkan para supir truk berhasil ditangkap. Satu tersangka diantaranya diberikan hadiah timah panas oleh petugas.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni M. Riandi (35), warga Jalan Pancing I Gang Manggis Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan dan Dicky Zulkarnaen alias Iyong (35), warga Jalan Pulau Irian Lingkungan XI Kelurahan Bahari Kecamatan Medan Belawan.

Hal ini disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat HS, S.I.K., S.H., M.H., didamping Kasat Reskrim AKP I Kadek Herry C, S.H., S.I.K., M.H., saat menggelar konferensi press di Aula Wira Satya, Selasa (21/9/2021).

Kapolres menerangkan, penangkapan terhadap keempat tersangka berdasarkan laporan korban kepada pihak kepolisian.

"Para tersangka kita tangkap berdasarkan laporan korban dengan LP :425/VII/ 2021/SU/SPKT Pel-Belawan/SektaBelawan tanggal 24 September 2021. Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda," sebut Faisal.

Lebih lanjut dijelaskan AKBP Faisal, sebelumnya para tersangka merampok HP milik seorang supir bernama Jhonson Brando Simanungkalit, dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam.

"Kedua tersangka menjalankan aksinya dengan modus menumpang di kendaraan korban. Sampai di Jalan Pelabuhan Raya, HP korban yang kebetulan berbunyi langsung diambil para tersangka, dengan ancaman senjata tajam sambil mengatakan aku pinjam HP mu," jelas Faisal.


Korban yang merasa menjadi korban kejahatan langsung melaporkan aksi tersebut ke Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.

"Berdasarkan laporan korban, tim Reskrim langsung bergerak dan mencari keberadaan para tersangka. Tim berhasil menangkap satu tersangka atas nama Riandi," cetus AKBP Faisal.

Dari keterangan Riandi, petugas langsung mengejar satu tersangka atas nama Dicky Zulkarnaen alias Iyong.

"Petugas mendapat info kalau Dicky Zulkarnaen alias Iyong berada di Jalan Kapten Raden Sulian Belawan, tim langsung bergerak ke lokasi. Namun saat akan ditangkap, tersangka mencoba melakukan perlawanan dengan senjata tajam yang dibawanya, petugas langsung melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka," ucap Faisal.

"Dari kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti satu senjata tajam," imbuhnya.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan,guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kedua tersangka kita jerat dengan 365 KUHP pidana dengan hukuman 12 tahun penjara." pungkasnya."

(Adi Yusman)

TerPopuler