PN Kuala Tungkal Vonis 10 Bulan Penjara Kepada 3 Orang Pencuri Buah Kelapa Sawit

Thursday, September 9, 2021, 23:05 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Tanjab Barat - Tiga Terdakwa kasus pencurian Buah Kelapa Sawit yang terjadi di Perusahaan Makin Grup di Wilayah Tungkal Ulu hari ini menjalani sidang putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Kamis (9/9/21).


Vonis 10 bulan kurungan penjara itu juga disampaikan oleh Wakil Kepala Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H., kepada Awak Media Snipers.news.


"Ya benar, saat ini ketiga tersangka yakni Sutrisno, Berliansyah dan Amde sudah menjalani sidang putusan dan di jatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal di kurangi masa tahanan," kata Sangkot Lumban Tobing, saat ditemui media ini.


"Dan ketiganya sekarang sudah di Lembaga Permasyarakatan Kecamatan Bram Itam," pungkasnya.


Sedangkan, jelas Sangkot, untuk Tersangka inisial BA, yang juga salah satu oknum Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, berkas perkaranya masih dalam pemeriksaan di Kejati Jambi.*


(DN)

TerPopuler