Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers Atas Pengungkapan 107.258 Kg Sabu-sabu

Monday, September 20, 2021, 16:51 WIB
Oleh R-1

SNIPERS.NEWS | Batam - Polresta Barelang menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus peredaran gelap Narkotika jenis Sabu seberat 107.258 Kg, yang di pimpin oleh Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum.

Kegiatan itu turut dihadiri Kakanwil DJBC Akhmad Rofiq, Dir Narkoba KBP Muji Supriyadi, Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, S.H., S.I.K., M.H., Ka BNNP Kepri, Ka Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo, Kajari  Batam Amanda, Kabidkum Polda Kepri KBP Djoko Trisulo, Ka Pengadilan Negeri Batam serta Kabid Humas yang di wakili Kasubdit Multimedia AKBP Surya.

Penangkapan terjadi pada hari Minggu (05/09/2021) sekira pukul 06.00 wib di perairan laut sekitar Pulau Putri Nongsa Batam, dengan 5 Tersangka berinisial RA, (26), AZA (23), EAH (25), FOS (26) dan H (33).

Berawal saat Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Sabu di Perairan Indonesia tepatnya di Wilayah Batam, kemudian dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, S.I.K., M.H., langsung menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan. 


Kemudian di bentuk tim dari Kepolisian Satresnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Kepri serta melakukan penyelidikan (pengamatan, pembuntutan dan pengintaian) yang telah dilakukan selama 3 bulan, sehingga pada hari Minggu (05/09/2021) sekira pukul 04.00 wib, Tim berhasil mengamankan sebuah kapal (Kapal Sb. Edward Black Beard.)

Tersangka RA, AZA, EAH, FOS dan H  bersama-sama melakukan permufakatan jahat dalam Tindak Pidana Narkotika jenis serbuk kristal Sabu. Dimana Tersangka RA di perintahkan atau di suruh oleh Bosnya berinisial ZB (DPO) untuk menjemput atau menerima sabu tersebut di Perairan  Malaysia dengan menggunakan Kapal Sb. Edward Black Beard.

Lalu narkoba tersebut di bawa ke Indonesia dengan tujuan Singkawang – Pontianak Kalimantan Barat. ternyata tidak sendirian, ia mengajak temannya berinisial AZA, EAH, FOS. Sedangkan Tersangka H datang sendiri, karena ia merupakan orang suruhan langsung dari ZB (Bos).

Diduga Narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu tersebut akan diedarkan di Kota Batam dan Kota-kota lainnya di Provinsi Kepulauan Riau.


Terdapat barang bukti yang turut diamankan, yakni berupa 1 unit Kapal Sb. Edward Black Beard Gt.18 no.2255/lla warna putih, 6 buah tas ransel besar berisi kemasan teh cina merk Guanyinwang diduga narkotika jenis serbuk kristal sabu, dengan jumlah total sebanyak 104 bungkus, berat keseluruhan : 107,258 Kg.

"Jika barang bukti tersebut beredar di pasaran bisa dikonsumsi sekitar 321.774 s/d 429.000 jiwa. Dengan disitanya barang bukti tersebut, kita bisa menyelamatkan sekitar 321.774 s/d 429.000 jiwa penduduk," ungkap Wakapolda Kepri dalam konferensi pers di Polresta Barelang. 

Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum. juga mengatakan, jika Sabu seberat 107,258 Kg tersebut dinominalkan rupiah, maka ada sekitar Rp. 128 Milyar, dengan asumsi harga narkotika jenis sabu di pasaran Rp. 1,5 juta per gram.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2)  Uu Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati," jelas Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Drs. Darmawan, M.Hum.*

(Rianto/Hms)

TerPopuler