Polsek Lubuk Baja Amankan Pelaku Curanmor

Wednesday, September 1, 2021, 12:16 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Batam - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K. berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang Pelaku inisial I (44) atas tindak pidana Pencurian (Curanmor) yang terjadi di Nagoya Newton Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Rabu (01/09/2021).

Berawal pada hari Selasa (31/08/2021) pukul 16.00 Wib, saat korban memarkirkan sepeda motornya di Nagoya Newtown dalam keadaan stang terkunci, setelah itu korban langsung bekerja seperti biasanya.

Sekira pukul 19.30 Wib saat korban berada di dalam ruko tiba-tiba pintu ruko korban di ketuk oleh tetangga dan memberitahukan, bahwa motor korban di curi orang dan saksi juga memberitahukan jika motor korban ditinggalkan oleh pelaku di sekitar MSK Cargo lalu pelaku melarikan diri.

Akibat dari kejadian tersebut, selanjutnya pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja. 

Menerima laporan korban tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, adanya barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tersebut. 


Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja telah melakukan penangkapan terhadap pelaku I (44), selanjutnya terhadap tersangka dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Terdapat Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1  Unit sepeda motor Yamaha Mio J warna Biru Putih, 1  Lembar STNK asli, 1 Buah Besi yang ujungnya diruncingkan yang dimasukkan ke handle pintu berwarna silver, 1 Buah Kunci L berwana Hitam, 1 Buah Kunci Motor Merek Yamaha, 1  Buah Obeng gagang berwana Hitam 

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, S.I.K., mengatakan, pada saat Pelaku melakukan pencurian, Pelaku ketahuan oleh teman korban, pelaku langsung lari membawa sepeda motor, namun pelaku terjatuh di depan MSK Cargo. 

Karena jatuh, pelaku lari namun masih ada yang mengejar sampai BRI Nagoya, di depan bri nagoya pelaku berhenti. Ada saksi yang kebetulan sedang berada di samping BRI Nagoya. Karena mengetahui pelaku adalah pencuri, saksi langsung menangkap pelaku dan dibawa ke BRI Nagoya dan di bantu security.

Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. 

"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 9 Tahun Penjara," ungkap Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono.*

(Rianto/Hms)

TerPopuler