Polsek Sei Beduk Tinjau PPKM Level 3 di Pusat Keramaian

Sunday, September 12, 2021, 21:49 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Batam - Polsek Sei Beduk melaksanakan kegiatan sosialisasi Surat Edaran Satgas Covid-19 terbaru Walikota Batam nomor 49 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro Level 3 di wilayah hukum Polsek Sei Beduk, Sabtu (11/09/2021).

Sosialisasi tersebut dilakukan di Pasar, Rumah Makan dan sekitar PT. JMS Batamindo Kelurahan Muka Kuning. 
 
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Awal Sya’ban Harahap, S.I.K. mengatakan, sesuai Surat Edaran Walikota Batam nomor 49 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro Level 3, dan optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 Kota Batam. 

"Bhabinkamtibmas rutin memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya protokol kesehatan 5M, untuk menekan Penyebaran Covid-19," ungkap AKP Awal Sya'ban.*

(Rianto/Hms)

TerPopuler