Press Release !!, Polsek Nongsa Ungkap Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan Modus Pecah Kaca

Saturday, September 4, 2021, 19:14 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Batam - Polsek Nongsa yang di pimpin oleh Kapolsek AKP Yudi Arvian, S.I.K., dengan di dampingi Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, S.H., Kanit Reskrim Iptu Sofyan Rida, S.H., M.H. menggelar Konferensi Pers pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan dengan modus pecah kaca, bertempat di Halaman Mapolsek Nongsa, Sabtu (04/09/2021)

Berawal pada hari Jumat (16/04/2021) sekira pukul 09.25 Wib, Korban selaku Kepala Kantor Daerah di PT. Sinar Mitra Usaha (SMU) mendapat informasi melalui handphone dari Erik selaku sales perusahaan, bahwa mobil APV Silver milik perusahaan yang dikendarai oleh pelaku (YE) yang berisikan rokok dan kopi telah dicuri dengan cara pecah kaca di pinggir jalan seberang Rusun BPJS Kabil Kelurahan Batu Besar.

Sementara barang yang berada di dalam mobil tersebut berupa rokok berbagai merk, diantarnya Union, Markopolo, Panama, Hero Bold dan Hero Gentle sebanyak ± 900 bungkus sudah tidak ada lagi.

Akibat dari kejadian tersebut, pelapor selaku Kepala Kantor Daerah di PT SMU yang menjadi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13.800.000.


Menerima adanya laporan ke Polsek Nongsa, selanjutnya Team Opsnal melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku (YE).

Pada Rabu (01/09/2021) sekira pukul 21.00 Wib, Team Opsnal mendapat informasi dari sumber terpercaya, bahwa YE berada dirumahnya di Kampung Baru Sei Binti Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kemudian langsung melakukan pengejaran dan berhasil diamankan. 

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap YE (pelaku), dirinya mengakui bahwa pencurian dengan modus pecah kaca tersebut tidak benar, akan tetapi barang-barang berupa rokok berbagai merek sebanyak ± 900 bungkus telah digelapkan oleh YE secara bertahap, dimulai pada bulan Januari 2021 hingga bulan April 2021, yang mana rokok tersebut telah digunakan atau dihisap oleh pelaku dan di jual.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, S.I.K. membenarkan telah diamankannya YE (yang merupakan karyawan PT. SMU) atas tindak pidana Penggelapan dalam jabatan dengan modus pecah kaca, yang dilakukan Pelaku untuk menutupi perbuatannya atas penggelapan rokok yang dilakukannya secara bertahap. 

"Atas perbuatannya, Pelaku di jerat dengan Pasal 374 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara," ungkap Kapolsek Nongsa melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, S.H.

(Rianto/Hms)

TerPopuler