Raimin Sembiring, S.H. Minta Kapolsek Tapung Hulu Riau Segera Tangkap Esbon Silaen

Sunday, September 19, 2021, 10:44 WIB
Oleh Berita

Ket. Foto Raimin, S.H., pengacara Rejekinta Br. Purba saat membuat laporan ke Polsek Tapung Hulu dan meminta Kapolsek Tapung Hulu segera tanggap pelaku penganiayaan.


SNIPERS.NEWS | Riau - Laporan Rejekinta Br. Purba atas penganiayaan yang dilakukan Esbon Silaen di Polsek Tapung Hulu Jalan Besar Kasikan Kusau Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Jumat (20/8) dengan Nomor STTLP : 112/VIII/2021/RIAU/Res Kampar/Sek Tapung Hulu tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana terkesan lamban ditangani. 

Raymin Sembiring, S.H., selaku pengacara Rejekinta Br. Purba (Pelapor-red) korban penganiayaan yang dilakukan Esbon Silaen (terlapor-red) meminta kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Tapung Hulu Riau selaku penerima laporan agar profesional dan segera menindaklanjuti dengan cepat, Sabtu (19/9/2021) sore. 

Ket. Foto Bukti Surat laporan ke Polres Bangkinang atas lambannya Polsek Tapung Hulu dalam melakukan tindakan.


Selain melaporkan tindak pidana penganiayaan ke Polsek Tapung Hulu,  Raimin Sembiring, S.H., selaku pengacara Rejekinta Br. Purba juga sudah mensurati pelaporan ini di Polres Bangkinang.

"Sudah hampir 30 hari (20/8) sampai (19/9) laporan klein saya tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut, padahal semua berkas dan alat bukti sudah dilampirkan  dengan lengkap," ujar Raimin.

Di sisi lain, Rejekinta Br. Purba saat di konfirmasi awak media ini, Sabtu (18/9/2021) meminta kepada pihak Kepolisian Sektor Tapung Hulu Riau agar segera memproses laporannya dan menangkap pelaku penganiayaan terhadap dirinya.

"Saya minta pelaku penganiayaan yang menimpa saya segera di proses sesuai hukum yang berlaku," ucapnya. 


Masih kata Rejekinta Br. Purba, "kami rakyat kecil dan minta pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami minta keadilan Pak Polisi," ucapnya mengakhiri keluh kesahnya. 

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Riau Ipda Aulia Rahma, S.H., M.H., saat di konfirmasi awak media ini Via WhatsApp atas laporan Rejekinta Br. Purba (29/8) mengatakan sudah diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kita sudah kirimkan SP2HP. Untuk  perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan melalui SP2HP," kata Ipda Aulia.

Akan tetapi, saat dikonfirmasi kembali pada (14/9) ia juga mengungkapkan, "SP2HP sudah kami kirimkan dan akan kami kabari kembali melalui SP2HP," paparnya. 

Sedangkan Kapolsek Tapung Hulu saat di konfirmasi terkait tindak lanjut perkembangan laporan Rejekinta Br. Purba per tanggal (20/8) belum membalas sampai berita ini diterbitkan.*

(Raiyan)

TerPopuler