Sat Reskrim Polres Simalungun Amankan Pelaku Pencurian

Thursday, September 9, 2021, 16:07 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Simalungun - Satuan Reskrim Polres Simalungun berhasil mengamankan 5 orang yang diduga sebagai pelaku pencurian di perladangan Tigarunggu Kabupaten Simalungun, Kamis (09/09/21).


Para pelaku yang diamankan tersebut, yakni pria berinisial BMS (18), warga Huta V Nagori Purba, Kecamatan Purba. Lalu WGSS (17) warga Huta Marubun Nagori Pematang Purba Kecamatan Purba. Kemudia KVRS (21), warga Perumahan Maranatha Jalan Bukit Maratur Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota P. Siantar.


Selanjutnya EAR (18), warga Dusun VI Desa Gempolan Kecamatan Sei Bamban Kota Tebing Tinggi dan RS alias Udo (29), warga Nagori Saribu Raya Kecamatan Panombean Pane Kabupaten Simalungun.


Para pelaku berhasil diamankan berawal pada hari Rabu 01 September 2021 sekira pukul 11.00 Wib, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan sedang berada di perladangan di Tigarunggu.


Tidak berapa lama, setelah diamankan dan diinterogasi, keduanya mengaku bernama EAR dan KVRS. Kedua laki-laki itu mengatakan, bahwa mereka telah melakukan pencurian 1 (satu) unit mesin genset merk Okinawa 3100 Watt dari dalam gubuk perladangan di Nagori Purba Dolok Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun, yang dilakukan bersama 3 orang temannya, yakni BMS, WGSS dan KS (DPO).



Dari hasil penyelidikan tersebut, Opsnal Jahtanras langsung melakukan pengejaran terhadap teman pelaku lainnya, dan malam harinya BMS ditemukan di Simpang Jalan Asahan-Jalan Rimba Raya Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.


Kemudian WGSS ditangkap dari dalam rumah kos di Jalan Rimba Raya Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.


Keempat orang yang diamankan tersebut menjelaskan, bahwa mesin genset merk Okinawa 3100 Watt yang dicurinya dijual kepada pelaku RS alias Udo. Tidak berapa lama, UDO juga berhasil diamankan dari rumah kosnya di Jalan Renville Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, bersama-sama barang bukti mesin genset merk Okinawa 3100 Watt.


Selain itu, 2 orang dari para pelaku yakni WGSS dan EAR menerangkan, bahwa mereka juga melakukan pencurian sepeda motor dari Jalan Simarjarunjung Kelurahan Tigarunggu Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun pada hari Senin 16 Agustus 2021 sekira pkl 09.00 Wib yang lalu.


Menurut mereka, 1 unit sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam yang sudah dimodif menjadi becak barang dengan No. Pol : BK 6904 TP, No. Rangka MHINFG00TTK221187 dan No. Mesin NFGE-1221869 yang dicurinya sudah dijual kepada RS alias Udo.


Selanjutnya para pelaku dan barang buktinya diamankan ke Mapolres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.*


(PN)

TerPopuler