Tak Terima di Intimidasi dan Ancam Dibunuh, Team Pengacara ABR Bersama Kliennya Melapor ke Polisi

Wednesday, September 8, 2021, 14:48 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Medan - Tak terima atas adanya intimidasi dan ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan warga yang berdomisili di Medan Labuhan, Team Pengacara ABR (Ali ishak Dalimunthe Bayu Nanda dan Rekan) dan klien akhirnya membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan, Selasa malam (7/9/2021).

Dalam Press Releasenya dihadapan Awak Media Di kantor pengacara ABR, Jalan Pertiwi Kelurahan Medan Tembung, M. Aris Damanik S.H, salah satu Team Pengacara yang juga menjadi korban menjelaskan kronologi Penganiayaan dan Ancaman pembunuhan tersebut. 

Kejadian tersebut bermula saat Team Pengacara ABR selaku Kuasa Hukum dari Korban berinisial MM, Senin (06/9/21) sekitar pukul 21.00 Wib beretikad baik ingin mengambil haknya, di lingkungan VII, Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli Kota Medan, atas dugaan penipuan yang dilakukan AR bersama keluarganya.


M. Aris Damanik, S.H. menjelaskan,
Saat MM (klienya) menjelaskan terkait dugaan penipuan atas barang yang dipinjamkan kepada Ibunda AR bernilai sekitar tiga puluh jutaan.

Saat mendengar itu AR malah tertawa. M, Aris Damanik yang melihat hal tersebut langsung celetuk kepada AR "kenapa ketawa". Atas celetukan tersebut, diduga AR langsung tersulut emosi, dan langsung melakukan penganiayaan dan mengancam akan membunuh dengan menggunakan parang terhadap Team Pengacara ABR dan Kliennya.

Ali Ishak Dalimuthe, S.H., M.Kn., selaku Pimpinan Kantor Pengacara ABR membenarkan hal tersebut. Ali mengatakan, kejadian itu hampir merenggut nyawanya. 

"Terlapor AR ini sempat mengayunkan Parang (Sajam) beberapa kali kepada saya, namun mampu saya dihindari. Saat saya melihat rekan dan klien kami dianiaya, saya berinisiatif mengambil video kejadian, yang nantinya sebagai barang bukti Penyidikan," paparnya kepada awak Media, Selasa (07/09/21).


Dalam hal ini, Bayu Nanda, S.H., M.Kn., selaku Owner di kantor Pengacara ABR meminta kepada pihak Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan dapat segera mengamankan Pelaku. 

"Menurut analisis kami (Team Pengacara ABR), hal tersebut masuk pasal 335 KUHPidana, artinya ada perbuatan, ada makian, ada senjata, unsur tindak pidananya sudah terpenuhi," ungkap Bayu.

"Selanjutnya, agar peristiwa yang mengancam nyawa Pengacara dan para klien kami tidak terjadi lagi, menurut hematnya, pihak kepolisian harus segera memproses pelaporan korban, agar ancaman pembunuhan tersebut tidak terjadi lagi. Terima kasih," harap Bayu, sembari menutup kegiatan press release tersebut.

Berdasarkan Laporan Polisi yang tertuang di Surat Tanda Terima Bukti Laporan Polres Pelabuhan Belawan Nomor : Lp / 465 / IX / SPKT, terlapor berinisial AR terancam dipenjara atas dugaan Tindakan Pidana Penganiayaan dan Pengancaman.*

(R. Anggi)

TerPopuler