Tim Bidkum Polda Bali ABKP Ida Bagus Nuardana M, S.H., bersama dengan Kompol I Wayan Darmika Suputra, S.H.,M.H., Kompol Putu Gede Waemeta,S.H.,M.Ag., dan Penata TK I Titin Syamsi melaksanakan kegiatan sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (OMNIBUS LAW) dan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Acara tersebut diikuti Kasikum Polres Klungkung, perwakilan perwira di masing-masing Bag, Sat, Si, perwaklilan anggota Opsnal dan Staf Polres Klungkung dan perwakilan dari anggota Polsek jajaran.
Dalam sambutannya, Kabag SDM Kompo I Gede Mustika,S.H., menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim di Polres Klungkung, dan terima kasih atas kesediaan untuk memberikan sosialisasi dan penyuluhan Hukum yang tentunya sangat bermanfaan untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas.
ABKP Ida Bagus Nuardana M, S.H., menyampaikan ,”atas perintah Pimpinan dan sesuai dengan jadwal hari ini Tim Bidkum Polda Bali memberikan penyuluhan Hukum, terkait dengan Produk Hukum yang hasus dipahami setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas, salah satu tujuannya untuk menjamin kepastian Hukum, dalam bertugas harus mentaati kaidah-daidah hukum, dan jangan sampai melanggar Hukum,” jelasnya.
"diharapkan mampu untuk mendengar dan mampu menyerap materi yang disajikan, bila kurang jelas silahkan bertanya, sehingga jelas, menjadi tahu termasuk orang yang mendengarpun manjadi tahu,” Tegasnya.
(Agung DP/Iskandar/Hms)