Wakapolres Sigi Pimpin Sidang Pra Nikah Bagi Personelnya

Thursday, September 30, 2021, 18:36 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Sigi - Bagian Sumber Daya (Bag Sumda) Polres Sigi menggelar sidang pembinaan Pra perkawinan Anggota Polri Polres Sigi, bertempat di Aula Simpotove Polres Sigi, Kamis (30/09/2021).

Sidang Pembinaan Pra Perkawinan ini dipimpin Wakapolres Sigi Kompol Noperto Gilbert Nainggolan, S.I.K., Sekertaris Sidang AKP Kiky Khristina, S.Sos., Kasi Propam Ipda Chandra, Ketua Bhayangkari Cabang Sigi, Pengurus Bhayangkari Polres Sigi dan pihak keluarga peserta sidang Pra nikah.

Sidang tersebut menghadirkan 1 (satu) pasang calon suami istri yang didampingi oleh para wali dan saksi dari pasangan calon pengantin masing-masing, serta dihadiri oleh sejumlah personil Polres Sigi.

Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres Sigi yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan, karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.

Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangan wanitanya untuk melakukan pernikahan dengan anggota Polri, mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang sangat berat.


Sehubungan dengan hal tersebut, sangat diperlukan pengertian calon istri agar bisa mendukung pelaksanaan tugas sehari hari yaitu Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Selaku pimpinan sidang, Wakapolres Sigi Kompol Noperto Gilbert Nainggolan memberikan pesan kepada calon suami istri, kalau sudah resmi nantinya menjadi suami istri, silahkan bergabung untuk mengikuti kegiatan yang diadakan oleh organisasi maupun dinas yang memerlukan kehadiran ibu ibu Bhayangkari.

"Tolong jaga nama baik keluarga Bhayangkari dan nama baik suami sebagai Polri. Pandai-pandailah menjaga nama baik Polri dalam bergaul, dan selalu mengingatkan kepada suami untuk melaksanakan tugas dengan baik," ucap Wakapolres.

Selanjutnya, pimpinan sidang memberikan izin kepada calon suami istri ini untuk melaksanakan pernikahan diwaktu dan tempat yang telah ditentukan oleh pasangan tersebut. Dan usai sidang BP4R, calon pengantin dan wali nikah menandatangani surat peryataan bersama tentang persetujuan diadakannya pernikahan dinas.

Sidang dilaksanakan dengan baik dan 
tertib, selanjutnya sidang ditutup dengan ditandai ketukan palu sebanyak tiga kali oleh pemimpin sidang, dalam pelaksanaan sidang Pranikah tetap memperhatikan protokol kesehatan serta acara ditutup dengan diiringi Doa.*

(Yudi/Hms)

TerPopuler