Bawa 3001,4 Gram Sabu Dalam Dubur, Bea Cukai Batam Amankan Penumpang Tujuan Surabaya-Lombok

Friday, October 29, 2021, 13:45 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Batam - Bea Cukai Batam kembali berhasil mengamankan seorang Pria inisial A (35), calon penumpang pesawat rute Batam-Surabaya-Lombok yang menyelundupkan tiga bungkus plastik berisi total 3001,4 gram sabu di dalam duburnya.


Pelaksana harian (Plh) Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Zulfikar Islami menyampaikan, bahwa penumpang tersebut diamankan di terminal Keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim pada Minggu (3/10/2021).


"Untuk kronologi, jadi pada Minggu 3 Oktober 2021 sekitar pukul 05.45 Wib petugas Bea Cukai Bandar Udara Hang Nadim melakukan kegiatan profiling terhadap penumpang pria inisial A," ujar Zulfikar, Jumat (29/10/21).


Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang tersebut dan melakukan proses wawancara. Dari hasil wawancara, ia mengaku mengonsumsi sabu dan mengakui membawa sabu yang disembunyikan di dalam duburnya.



"Petugas kemudian membawa penumpang tersebut ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan rontgen dan hasilnya benar, ditemukan 3 barang bukti bungkusan plastik disembunyikan di dalam dubur yang bersangkutan," papar Zulfikar.


Petugas kemudian menguji narcotest untuk memastikan kandungan dari isi bungkusan plastik tersebut.


"Dari hasil narcotest diketahui, bahwa isi bungkusan tersebut positif narkoba jenis sabu/methamphetamine,"ujar Zulfikar.


Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Badan Narkotika  Nasional Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.


"Penyelundupan narkotika dapat di jerat  dengan Undang - undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) dan/pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/Penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000 (Sepuluh miliar rupiah)," pungkas Zulfikar.*


(Rianto/Hms)

TerPopuler