Di Dakwa Kasus Pencurian, Oknum Anggota DPRD Tanjab Barat Jalani Sidang Ke-2

Tuesday, October 5, 2021, 12:33 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Tanjab Barat - Sidang lanjutan ke 2 atas kasus pencurian buah kelapa sawit dengan terdakwa salah seorang oknum anggota Komisi I DPRD Tanjab Barat berinisial BA Azwar kembali digelar Pengadilan Negeri Kuala Tunggal, Senin (04/10/21).

Diketahui, akibat dari pencurian buah kelapa sawit tersebut, perusahaan Makin Group menderita kerugian mencapai Ratusan juta rupiah, yang melibatkan 4 orang tersangka termasuk salah seorang oknum anggota DPRD Tanjab Barat.
 
Berdasarkan keterangan dari Humas Pengadilan Negeri Kuala Tungakal Rafli Fadilah Achmad, S.H., M.H. menyampaikan, bahwa agenda persidangan kedua tersebut berupa eksepsi atau penyampaian keberatan atas dakwaan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya.

"Ya, agenda sidang hari ini penyampaian eksepsi oleh terdakwa dan kuasa hukumnya, atas keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Farli Fadilah.

Rafli juga menyampaikan, bahwa untuk sidang lanjutan yang akan di gelar pada Kamis 07 Oktober 2021 mendatang, baik terdakwa maupun kuasa hukumnya di minta membuat nota keberatan secara tertulis.

"Agenda sidang lanjutan akan digelar pada Kamis 07 Oktober mendatang, dan terdakwa maupun kuasa hukumnya di minta untuk menyertakan nota keberatan secara tertulis," ungkapnya.

Humas Pengadilan Negeri Kuala Tungkal ini juga menyampaikan, bahwa pengalihan penahanan terhadap terdakwa Oknum Anggota DPRD Tanjab Barat tersebut belum dapat diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, mengingat salah seorang anggota Hakim masih berstatus cuti.*

(DN)

TerPopuler