Eksepsi Budi Azwar Ditolak Majelis Hakim PN Kuala Tungkal

Monday, October 11, 2021, 18:04 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Tanjab Barat - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Budi Azwar dan penasihat hukumnya, terkait dengan perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan Makin Group.

Diketahui sebelumnya, perusahaan Makin Group mengalami kerugian kurang lebih mencapai Rp. 290 juta, akibat buah kelapa sawit yang diduga di curi oleh Terdakwa Budi Azwar bersama beberapa orang rekannya, yang berlokasi di Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Provinsi Jambi.

Dalam sidang kali ini, Senin (11/10/2021), Majelis Hakim yang di pimpin Sangkot Lombantobing, S.H., M.H. mengungkapkan, bahwa apa yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Tungkal cukup kuat, dan pihaknya menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Budi Azwar. 

Jadi, sidang lanjutan atas Terdakwa Anggota DPRD Kabupaten Tanjab Barat Budi Azwar ini akan di gelar Senin depan, dengan menghadirkan saksi-saksi.

Dalam kasus ini, Budi Azwar ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha Pelangi Jaya (KSUPJ), dan sebelumnya tiga pengurus KSUPJ sudah lebih dulu menjalani persidangan, yang masing-masing di vonis 10 bulan penjara oleh PN Kuala Tungkal.*

(DN)

TerPopuler