Hanya Gertak Sambal, Hak Angket Sumur Migas Tak Kunjung Terlaksana Oleh DPRD Tanjab Barat

Minggu, 24 Oktober 2021, 21:11 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Tanjab Barat - Sampai saat ini, wacana hak angket sumur migas yang pernah digulirkan oleh 4 fraksi di DPRD Tanjab Barat sejak 5 bulan silam tidak ada kejelasannya, dan itu dinilai melempem serta dipertanyakan kredibilitas dari wakil rakyat.

Dikarenakan sampai saat ini tidak ada bukti kongkrit dari kesepakatan yang sudah ditanda tangani Bupati Tanjab Barat terkait pembagian sumur migas tersebut tetap bertahan, dan menjadi DBH untuk Kabupaten Tanjab Barat dan tidak terbagi.

Menurut LSM Petisi, Syaifuddin AR menuding adanya dugaan main mata antara DPRD dengan Pemkab Tanjab Barat.

"Mana hak angketnya, kenapa tidak ada juga sampai saat ini, ada apa dengan DPRD Tanjabbar, dingin sudah, ada apa??," ujarnya.

Jika benar 24 sumur yang disengketakan itu tetap milik Tanjab Barat, harus disertai dengan surat resmi dari Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan yang sama, seperti kesepakatan yang dilakukan oleh Bupati Tanjab Barat tersebut.

"Jangan hanya bicara optimis, birokrasi harus pakai sistem dengan surat resmi," ungkapnya.

Selain itu, LSM Petisi juga meminta Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dia harus tegas bicara, karena bagaimana ketegasannya menanda tangani kesepakatan bagi 2 tersebut.

"Bicara tegas soal sumur itu, bukan soal tapal batas, kan Bupati sendiri yang menandatangani kesepakatan itu," bebernya.

Dia menambahkan, jika DPRD ingin melaksanakan hak angket sesuai UU segera laksanakan jangan, hanya berani staitmen di media saja sehingga kesan hanya menakut nakuti saja.

"Segera layangkan hak angket jangan-jangan ada apa apanya. Di duga ada kesepakatan dengan partai partai di DPRD, sehingga hak angket tidak juga terlaksana," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Tanjab Barat, Hamdani menyebutkan Fraksi PDIP sudah berulang-ulang meminta pimpinan DPRD untuk mengundang Bupati minta kejelasan tentang nasib 24 sumur migas yang sudah ditanda tangani Bupati.

"Biar terang benderang diketahui publik terbagi 2 atau tidak bukan masalah tapal batas yang sudah di sepakati secara bersama waktu pertemuan tanggal 19 Mei 2021 di rumah dinas Gubernur Jambi," tandasnya.*

(DN)

TerPopuler