Menanti Tindak Lanjut Kadis Perizinan Terkait Bangunan Tembok Ratusan Meter di Tanjung Morawa

Tuesday, October 26, 2021, 14:57 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Deli Serdang - Pembangunan tembok ratusan meter di Dusun II Desa Tanjung Morawa A diduga belum kantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang saat ini diganti menjadi (Persetujuan Bangunan Gedung) PBG.


Terkait hal itu, diduga adanya pembiaran dan aksi tutup mata oleh Pemerintah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, dengan dalih adanya perubahan sistem pemberian izin.


Sangat disayangkan, gegara ulah oknum pengusaha yang melakukan pembangunan tembok ratusan meter, yang diduga tanpa memiliki PBG adalah sebagai bukti lemahnya pihak Kecamatan Tanjung Morawa dalam memantau dan mendata di lapangan.


Perlu diketahui, plank PBG wajib dipasang dilokasi bangunan, yang harusnya selesai diurus sebelum bangunan dikerjakan. Dengan adanya bangunan yang melanggar Perda, tidak mengurus PBG sudah jelas merugikan keuangan negara, sehingga Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Deli Serdang merugi, diperkirakan bisa mencapai milyaran rupiah tiap tahunnya.


Marianto Irawadi, S.Sos., selaku Camat Tanjung Morawa terkesan bungkam seribu bahasa, terkait adanya pembangunan tembok ratusan meter yang diduga tidak memiliki surat PBG diwilayah kerjanya. Pasalnya, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp yang sudah contreng dua berwarna biru, Marianto tidak menjawab sepatah katapun, untuk membalas pertanyaan awak media ini.


Kasi Trantib Kecamatan Tanjung Morawa Supriadi, yang juga dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp hanya memberikan sedikit jawaban, yang terkesan patuh dan membiarkan pemilik bangunan tembok tersebut kangkangi PBG.



"Untuk sementara kami hanya bisa mengawasi bangunan tersebut. Artinya, apabila nanti sudah bisa terbit izin dari kabupaten, kita bilang sama pemilik urus izin IMB ya bang. Tapi kalau abang kurang puas, Abang boleh tanyakan ke Dinas Perizinan," ucap Supriadi.


Saat dipertanyakan kembali
apakah selama ini tidak ada pemberitahuan kepada pemilik tembok, terkait adanya pelanggaran yang dilakukan, Supriadi mengatakan sudah.


"Sudah bang, pemilik nya bahkan minta diuruskan kalau bisa. Tapi saya bilang masih ada perubahan sistim dari Dinas Perizinan ke PUPR. Namun kata pemilik, kalau tidak di pasang batu nantinya takut akan hilang besi yang sudah di pasang. Pemilik janji, kalau sudah bisa terbit izin akan di urusnya bang," dalih Supriadi dalam balasan pesan singkat WhatsApp.


Ketika awak media kembali mempertanyakan apakah Kasi Trantib diduga lebih mematuhi pemilik bangunan tembok yang beralasan besi takut hilang serta melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Perda UU PBG yang menyebabkan kerugian negara tersebut, Supriadi bungkam, padahal sebelumnya kerab menjawab pertanyaan awak media ini.


Sementara Muhammad Salim, S.P., M.Si.,
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang saat dikonfirmasi mengenai bangunan tembok ratusan meter diduga tak memiliki izin PBG menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan awak media ini.


"Kami akan tindaklanjuti dengan berkoordinasi ke Satpol PP dan Pihak Kecamatan, jika ada penyampaian dan pengaduan mengenai bangunan yang melanggar Perda," papar Salim.


"Untuk mendirikan bangunan sekarang harus mendapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui aplikasi SIMBG," tegas Kadis Perizinan.



Lebih lanjut Kadis mengatakan, bahwa pihaknya saat ini tengah mendalami dan mempelajari aplikasi yang baru di launching oleh Kementerian PUPR dan sekretariatnya di Dinas Perumahan dan Permukiman.


"Saat ini kami juga sedang mengikuti sosialisasi mengenai aplikasi ini, dari Kementerian PUPR," ujarnya.


Dikatakannya, bahwa saat ini masa peralihan dari Undang-undang Cipta Kerja, dimana untuk mengurus izin berusaha harus melalui OSS yang nanti persyaratan berdasarkan resiko.


"Iya, semua bangunan gedung harus mendapatkan persetujuan bangunan gedung," tegas Kadis dalam balasan pesan singkat WhatsApp pribadinya.


Perlu diketahui, terkait Perizinan Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 36/2005) memang mensyaratkan adanya IMB bagi setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung.


Akan tetapi, sebagaimana telah dijelaskan dalam Catat! Ini 3 Dokumen Penting Terkait Bangunan Gedung, istilah IMB tidak lagi dikenal, melainkan istilah yang kini digunakan ialah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Hal di atas telah ditegaskan dalam Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung, bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.


Pemohon dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan SIMBG baru untuk melaksanakan proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), setelah pelaksanaan peluncuran (launching) SIMBG baru pada tanggal 30 Juli 2021 melalui tautan.*


(R. Anggi)

TerPopuler