Selanjutnya AKP M. Rian, S.IK memerintahkan kepada anggotanya untuk melaksanakan penyelidikan tentang informasi tersebut. Dan setelah Tim melakukan penyelidikan di TKP, petugas melihat seorang laki-laki yang ciri-ciri nya sesuai informasi awal sedang berdiri di depan pintu rumah.
Kemudian petugas mendekat dan berhasil mengamankan laki-laki tersebut dan ianya mengaku bernama PG, laki-laki, 29 tahun, mocok-mocok, kemudiaan petugas membawanya kedalam rumah dan menemukan satu orang lagi laki-laki yang bernama SH, laki-laki, 59 tahun, pensiunan, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan di temukan 1 paket di duga sabu di atas tempat tidur. Kemudian pelaku an. PG mengambil 3 paket lagi yang diduga sabu masih di simpan kedua pelaku.
Dan tindakan selanjutnya dilakukan intrograsi awal di TKP dan menanyakan kepada kedua pelaku bahwa BB tersebut diatas adalah miliknya berdua, yang nantinya akan di jual oleh pelaku di seputaran wilayah binjai selatan.
Dari hasil penangkapan tersebut personil sat narkoba mengamankan BB berupa : 4 paket diduga sabu seberat 29,67 gram, 3 buah plastik klip kosong, 1 buah kertas karton (pembungkus) dan 1 buah plastik putih.
(humasresbinjai, 26/10/2021)
( Raiyan )