Perseteruan Antara PTPN III Bangun dan Penggarap Lahan 126 Hektare Selesai Secara Kekeluargaan

Saturday, October 9, 2021, 16:06 WIB
Oleh R-1

SNIPERS.NEWS | Siantar - Lahan seluas 126 Hektare milik PTPN III Perkebunan Bangun, digarap masyarakat pendatang dari berbagai wilayah. Saat ini PTPN III tengah berupaya membebaskan lahan yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) secara kekeluargaan dengan memberikan tali asih atau ganti rugi.

Konsultan hukum PTPN III Ramces Pandiangan, S.H., M.H., menginformasikan pihaknya telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada penggarap yang berada di lokasi Perkebunan Bangun Afdeling IV, Kampung Baru Kelurahan Gurila Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar, Jumat (8/10/2021), sebelum dilakukan pendekatan secara kekeluargaan.

"PTPN III Perkebunan Bangun tetap dengan tangan terbuka untuk masyarakat yang hendak menyelesaikan masalah dan siap memberikan tali asih atau ganti rugi dengan layak," jelasnya.

Akan tetapi, kepada penggarap yang tidak mau menerima sugu hati atau tali asih dari PTPN III selaku BUMN, Ramces menegaskan agar segera meninggalkan lahan HGU PTPN III dan mengosongkan rumah atau lahan garapan secara baik-baik tanpa harus bergelut dengan aparat penegak hukum.


"Karena perintah dari pusat semua HGU harus di inventarisasi demi kemajuan dan perkembangan seluruh PTPN III. Uluran tangan dari PTPN III sudah sangat baik dan sangat membantu bagi para penggarap. Harusnya di terima dengan tangan terbuka dan dengan suka cita," tegasnya.

Menurut Ramces, permasalahan lahan tersebut bermula pada tahun 2001, di mana saat itu pihak PTPN III melakukan tanam ulang. Namun, entah mendapat informasi dari mana, pada tahun 2004 para penggarap masuk untuk mengolah lahan tersebut yang kebetulan pada saat itu HGU lahan tersebut masih dalam pengurusan.

Pada Januari 2005 SK HGU lahan tersebut telah terbit kembali hingga 2029, sehingga setiap tahun manajemen PTPN III selalu mengirim surat peringatan kepada penggarap agar meninggalkan areal HGU. 

Hal inilah yang membuat ketegangan antara pihak penggarap dengan pihak PTPN III sehingga,  di tahun 2014 terjadi kembali  bentrok hingga sampai saat ini.

PTPN III Perkebunan Bangun dikatakan Ramces akan tegas mempidanakan penggarap yang bersikeras tidak mau meninggalkan lokasi, apalagi para penggarap diketahui bukan warga sekitar akan tetapi dari luar daerah lain.*

(PN)

TerPopuler