“Penyerahan Bantuan Langsung Tunai kepada Pedagang Kali Lima dan Warung (BLTPKLW) dari Pemerintah bertujuan membantu masyarakat untuk dapat menopang kebutuhan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, ” jelas Kasat Binmas.
AKP Yahya menambahkan pemerintah sangat merasakan dampak yang ditimbulkan oleh bencana non alam Covid-19 yang mengakibatkan kesulitan ekonomi yang dialami warga masyarakat.
“Selain sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan, juga diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah,” lanjutnya.
Bantuan yang diserahkan berupa uang tunai sejumlah Rp 1.200.000,00 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
Proses penyaluran bantuan langsung tunai ini bekerjasama dengan Dinas Koperasi untuk dilakukan pendataan dan verifikasi.
Calon penerima sebelumnya telah mengisi informasi semacam identitas diri, tipe usaha, posisi usaha, disertai dokumentasi yang mampu mengonfirmasi kebenaran pada saat pendataan.
(Agung DP/Iskandar/Hms)