Polsek Rendang Laksanakan Giat Yustisi Gakkum Pergub Nomor 46 dan Perbup nomor 42 tahun 2000 serta Penerapan PPKM level-3

Wednesday, October 13, 2021, 10:16 WIB
Oleh Snipers.news.com

SNIPERS.NEWS | Amlapura - Polda Bali, Polres Karangasem, Giat Yustisi Penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Pergub Nomor 46 Thn 2020 Dan Perbup Nomor 42 Tahun 2020 serta penerapan PPKM Darurat level 3, Rabu 13/10/2021

Kegiatan Yustisi dan memberikan edukasi  kepada pengunjung pasar Desa menanga, tentang protokol kesehatan dengan kuat personil 4 (empat) Orang dipimpin Pawas, Iptu I Gede Wiyastra Dwi putra. SH mulai pukul 06.15 wita dengan lokasi pasar Desa Adat Menanga Desa Menanga, Kecamatan  Rendang, Kabupaten Karangasem, anggota piket melaksanakan pemantauan dan memberikan imbauan serta edukasi tentang protokol kesehatan kepada pengunjung maupun para pedagang, di pasar  Desa Adat menanga, untuk tetap mematuhi prokes menggunakan masker saat berkunjung, demi kesehatan bersama sebagai upaya mencegah  penyebaran Covid-19 menuju zona hijau.

Ditempat terpisah Kapolsek Rendang AKP I Nyoman Sukadana, SH mengatakan , “Sebagai pengunjung pasar   kami pantau cukup ramai, selama kegiatan anggota tetap menegur dan selalu mengingatkan pengunjung selalu memakai masker, karena dengan rajin dan taat menggunakan masker, merupakan salah satu upaya untuk menghindari dari pada penyebaran Covid-19 situasi  pasar  tetap kondusif.

Ditambahkannya, Kegiatan ini tetap kami lakukan bersama personil, terutama yang piket malam wajib hukumnya turun ke lapangan, sambil melaksanakan Pos Harian (PH) pagi mengatur arus Lalu-lintas disimpang tiga dan simpang empat pasar menanga, dan yang terpenting selalu mengedukasi warga masyarakat pengunjung pasar agar menerapkan 3 M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pada air yang mengalir, karena didepan pintu masuk pasar sudah disiapkan kran air tempat cuci tangan olkeh mantri pasar, “Papar Kapolsek Rendang.

(Agung DP/Iskandar/Hms)

TerPopuler