Sengketa Lahan Garapan, Jona Sihombing Minta PTPN III Tunjukan HGU

Rabu, 13 Oktober 2021, 12:08 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Simalungun - Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi) memperjuangkan lahan yang telah mereka garap sejak 2004 hingga kini patut di apresiasi.

Bukan tanpa sebab, organisasi tani yang diketuai oleh J. Sihombing, walaupun menerima banyak tekanan dari berbagai pihak untuk mengosongkan lahan Ex HGU PTPN III Kebun Bangun tetap kokoh tak bergeming. 

Ketua Futasi J. Sihombing saat ditemui awak Media Selasa (12/10/2021) dilokasi lahan garapan dikediamanya dengan tegas menyatakan tidak ada lagi lahan PTPN III dilahan tersebut, karena kini telah menjadi Ex HGU PTPN yang telah menjadi lahan garapan dari perjuangan mereka.

"Kalau pihak PTPN III bisa menunjukkan HGU nya kepada kami, secara sukarela kami pergi dari sini, tapi janganlah seperti ini, ada yang dibayar sehingga kami menganggap ada permainan mafia tanah disini," terang Sihombing.

Lebih lanjut J. Sihombing mengatakan kepada awak Media, berharap kepada pihak pihak tertentu untuk tidak mencampuri dan mengganggu lahan garapan yang telah mereka olah sejak 2004 yang lalu.


"Kami memang tidak ada Alas Hak, tetapi kami punya dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional dari Badan Pertanahan Kabupaten Simalungun tertanggal 23 April 2018," beber Sihombing.

"Kami minta jangan ganggu lahan kami dengan mengatasnamakan PTPN III lagi, karena sudah menjadi Ex HGU dan kami minta kepada pemerintah untuk memperhatikan permasalahan kami ini untuk menerbitkan alas hak lahan garapan kami ini," sambungnya lagi.

Terpisah, Konsultan Hukum PTPN III Ramses Pandiangan, S.H., M.H., saat ditemui awak Media di Unit Kebun Bangun saat dikonfirmasi terkait hal tersebut dengan tegas mengatakan, bahwa sehubungan dengan adanya permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PT. Perkebunan Nusantara  III (Persero) Kebun Bangun yang terletak di Kota Pematang Siantar tanpa Ijin dan persetujan dari PT. Perkebunan Nusantara III.

"Kami tegaskan, bahwa lahan yang digarap oleh masyarakat Kampung Baru Kelurahan Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari tersebut merupakan aset  PT. Perkebunan  Nusantara III, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha No. 1 /Kota Pematangsiantar tahun 2005," jelas Ramses.

Tindakan para penggarap tersebut merupakan tindakan Pidana Penggelapan Hak atas Barang Tidak Bergerak, larangan pemalakan tanpa izin yang berhak atau kuasanya, sebagaimana yang diatur dalam dalam Pasal 167, 385 KUHP Perpu No.51 tahun 1960 dan atau Pasal 55 Jo 107 UU No. 39 tahun 2014.

"Berdasarkan hal tersebut, Pihak PTPN III maupun konsultan Hukum PTPN III mengingatkan serta memerintahkan kepada seluruh penggarap yang ada di lahan garapan PTPN III untuk meninggalkan serta menyerahkan tanah tersebut kepada PT. Perkebunan Nusantara III," pungkas Ramses.*

(PN)

TerPopuler