Sidang Ke 7 Kasus Budi Azwar, JPU Masih Menghadirkan Saksi-Saksi

Monday, October 25, 2021, 19:02 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Tanjab Barat - Sidang ke 7, lanjutan terkait kasus pencurian buah kelapa sawit milik Makin Grup, dengan terduga seorang oknum Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) Budi Azwar kembali di gelar.

Kali ini, sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mengagendakan mendengarkan keterangan para saksi, yakni 4 orang sopir.

Hal ini disampaikan oleh  Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Edi Santoso, S.H. "Benar, sidang lanjutan yang ke 7 hari ini Jaksa Penuntut Umum masih menghadirkan 4 orang saksi sopir pengangkut buah kelapa sawit itu," kata Edi Santoso.

Dalam keteranganya, Edi Santoso menjelaskan, bahwa hari ini Senin (25/10/21) dalam sidang tersebut JPU menghadirkan 4 orang saksi sopir buah kelapa sawit. Diantara 4 orang sopir itu, salah satunya anggota Koperasi KSUPJ dan baru sebatas memberikan keterangan.


"Sidang akan di gelar hari Kamis 28 Oktober 2021, dengan agenda yang sama masih memberi kesempatan kepada JPU menghadirkan saksi - saksi," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Budi Azwar ditetapkan tersangka dalam kapasitas sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha Pelangi Jaya (KSUPJ).

Sebelumnya, tiga pengurus KSUPJ lainnya sudah lebih dulu menjalani persidangan dan masing masing di vonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.

"Budi Azwar dalam kasus ini masih sama seperti sidang sebelumnya, ada 2 (dua) pasal yang di dakwakan kepadanya," tandasnya.

(DN)

TerPopuler