Sidang Terdakwa Budi Azwar, JPU Hadirkan Saksi Karyawan PT. PSJ

Friday, October 22, 2021, 00:19 WIB
Oleh Redaksi

SNIPERS.NEWS | Tanjab Barat - Sidang lanjutan kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan Produk Sawitindo Jambi (PSJ) anak Makin Grup, yang berlokasi di Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat)  Propinsi Jambi kembali di gelar di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Kamis (21/10/21).

Hal ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal Edi Santoso, S.H., dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi karyawan PT. PSJ. 

"Benar, untuk persidangan hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Tungkal menghadirkan sebanyak 4 orang saksi, semuanya merupakan karyawan PT. PSJ," jelasnya.

"Dan sidang akan di gelar kembali hari Senin tangal 25 Oktober 2021, dengan  agenda masih memberikan kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan saksi - saksi," pungkas Edi Santoso.


Dalam kasus ini, Budi Azwar ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha Pelangi Jaya (KSUPJ).

Sementara tiga pengurus KSUPJ lainnya sudah lebih dulu menjalani persidangan dan masing-masing mendapatkan vonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.

"Budi Azwar di dakwa dengan dua pasal alternatif, yakni pasal 363 KUHP ayat ke 4 tentang pencurian dan pasal 481 KUHP tentang penadahan," ucap Humas Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Edi Santoso.*

(DN)

TerPopuler